Info Klikers

PLN Persero Gelar Sosialisasi Aturan P2TL, Guna Pengoptimalan Penggunaan Tenaga Listrik

KLIKERS INDONESIA – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (17/11/2023).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023. Pentingnya yamg dimaksud guna mengoptimalkan penggunaan tenaga listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik.

Dokumen Istimewa.

“Ke depan kita terus sama-sama berkolaborasi bagaimana hal ini menjadi milestone kita untuk meningkatkan ketaatan pada ketentuan yang ada dalam penyediaan tenaga listrik kepada pelanggan agar sesuai rambu-rambu yang ada,” kata Havidh Nazif, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif, dikutip Minggu (19/11/2023).

Apalagi P2TL, kata Havidh, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan tenaga listrik yang efektif dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Ainul Wafa, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk peningkatan kualitas pelayanan.

“Esensi dari peraturan direksi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan ketenagalistrikan yang semakin baik pada masyarakat. PLN sebagai badan usaha yang menyediakan pelayanan ketenagalistrikan, dituntut efektif dan efisien dalam pengelolaan tenaga listrik,” ujar Ainul.

Lebih jauh, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara Awaludin Hafid menjelaskan ketentuan ini agar dipahami bersama supaya dalam pelaksanaan P2TL tidak terjadi friksi di lapangan.

“Perdir ini penting karena terkait PLN dan hubungannya dengan pelanggan. Perdir ini mengatur bagaimana hubungan ketika PLN melalukan penertiban listrik, apa saja yang menjadi hak dan kewajiban PLN serta hak dan kewajiban pelanggan,” tutur Awaludin.

Kemudian, terkait hak dan kewajiban badan usaha dan konsumen, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Tanti Juliana selaku narasumber mengulas lebih dalam mengenai hal tersebut.

Tanti menyampaikan hak konsumen listrik saat P2TL ada beberapa hal, di antaranya adalah konsumen berhak didampingi saksi dari sekitar domisili pelanggan (pejabat lingkungan atau warga tetangga pelanggan) saat pelaksanaan P2TL.

“Konsumen juga berhak mendapat informasi secara jelas, benar dan jujur terkait jenis pelanggaran dan potensi jumlah denda, serta alasan pengenaaan besaran denda. Juga mendapat informasi konsekuensi pemakaian tenaga listrik pasca-P2TL apabila denda tidak dibayar,” Tanti menjelaskan.

Disisi lain, salah seorang peserta sosialisasi, Dame Sinaga, mengatakan acara ini menambah wawasan dan pengetahuan dia terkait penertiban listrik.

“Saya jadi tahu ternyata tentang P2TL sangat bermanfaat bagi kita selaku pelanggan PLN. Kita harus tahu dan hati-hati kita tidak boleh mencuri listrik, ternyata pencurian listrik bisa membuat kita bisa kena hukuman denda bahkan hingga puluhan juta rupiah. Lebih baik kita gunakan listrik secara legal karena pencurian listrik dapat merugikan diri sendiri,” ujar warga kecamatan Medan kota ini.

Sosialisasi mengenai P2TL ini rencananya digelar di berbagai kota di Indonesia. Kegiatan di Medan ini merupakan pelaksanaan sosialisasi yang pertama. Acara ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan termasuk Forkopimda, Ombudsman, akademisi hingga badan usaha.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 784

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *