Info Klikers

ESDM RI Harap Pengelolaan Pertambangan Mesti Perhatikan Aspek Lingkungan

KLIKERS.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap kepada pihak pengelola dunia pertambangan harus selalu mengutamakan aspek lingkungan.

“Pemerintah sudah mengatur kegiatan pertambangan yang baik dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Sebab demikian, aktivitas pertambangan adalah proses ekstraksi dan pengolahan mineral, logam, batubara, dan sumber daya alam lainnya dari bawah permukaan bumi atau dari sumber daya alam yang terbuka seperti tambang terbuka. Aktivitas pertambangan melibatkan serangkaian langkah, termasuk eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran produk tambang.

Meski begitu, kegiatan pertambangan tidak selalu menimbulkan dampak kerusakan alam jika dalam pelaksanaannya memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices).

Agung menambahkan bahwa ruang lingkup Peraturan Menteri yang mengatur mengenai, pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

Baca juga :   ESDM RI Gandeng KLHK Rumuskan INET-ZERO

“Jadi kegiatan pertambangan tidak selalu merusak lingkungan, jika dalam pelaksanaanya memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik,” katanya lagi.

Sementara itu, Abdul Kahar, Engineering Superintendent PT Arutmin Indonesia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang meliputi kegiatan, eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemasaran dan reklamasi dalam pelaksanaan harus memenuhi kaidah pertambangan yang baik terutama saat proses penambangan dan sesudahnya yakni reklamasi.

“Setelah ekstraksi selesai, tindakan reklamasi dan rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan area yang terkena dampak pertambangan ke kondisi semirip mungkin dengan keadaan aslinya. Ini mencakup penutupan lubang tambang, pemulihan vegetasi, dan pemantauan jangka panjang,” kata Abdul Kahar.

Disisi lain, aktivitas pertambangan adalah aspek penting dari perekonomian global, namun sering kali memiliki dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.

Oleh karena itu, praktik-praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan serta regulasi yang ketat sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan sumber daya dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Baca juga :   Pemerintah Komitmen Tingkatkan Produksi Migas dan Stabilkan Pasokan BBM

“Untuk menghindari kerusakan alam akibat kegiatan pertambangan PT Arutmin Indonesia tetap berpedoman pada kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices) yang terdiri dari lima hal yakni, perlindungan lingkungan yakni, meminimalkan dampak negatif pada lingkungan alam sekitar termasuk pengelolaan limbah, kedua, keselamatan dan kesehatan, ketiga keterlibatan masyarakat, keempat reklamasi dan rehabilitasi dan kelima transparansi dan akuntabilitas,” jelas Kahar.

Lima prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik dirancang dan disusun oleh Pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berlangsung secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan meminimalkan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat termasuk kegiatan reklamasi bertujuan untuk memulihkan lahan yang terpengaruh oleh pertambangan ke kondisi yang semirip mungkin dengan kondisi aslinya.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 784

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *