berita klikersHukum-KriminalInfo KlikersKlik News

Advokat Muda Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Non Retroaktif

Jakarta, – Advokat muda Gerardin Ferrari menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun itu non retroaktif.

“Asas non retroaktif adalah tidak berlaku surut. Artinya, putusan MK saat ini tak boleh dipaksakan penerapan tersebut untuk kepemimpinan KPK yang sekarang,” kata Gerardin Ferrari dalam keterangan rilis yang diterima klikers.id, Senin (29/05/ 2023).

Menurutnya, terlepas dari isu apa pun termasuk bila ada kepentingan politik yang namanya konsep pemberlakuan surut sangat tegas di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Managing Firma Hukum Gerardin Ferrari & Partners tersebut mengungkapkan harusnya dalam putusan MK sendiri juga punya alasan hukum yang sifatnya logis, dan rasional.
“Design lembaga negara KPK pasca UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut dapan menunjukkan penegakan hukum yang optimis di masa mendatang,” ungkapnya.

Ia menilai putusan MK justru sebaliknya memicu polemik yang dapat memukul mundur penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.

Baca juga :   MK Putuskan Penghapusan Ambang Batas Empat Persen Berlaku Mulai Pemilu 2029

Alumni UIN Jakarta itu menyampaikan, harusnya majelis hakim konstitusi juga mempertimbangkan secara matang tentang hasil putusan dari perkara yang sedang diuji karena ini terkait masa depan penegakan hukum.

“Harapan saya karena ini terlanjur memutuskan, semoga Presiden dalam Keppresnya nanti juga memuat dan bersikap bahwa putusan tersebut non berlaku untuk periode yang sekarang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia meminta pimpinan KPK yang sekarang harus sadar diri sebab ini soal etika, dan moralitas. Karena itu, ia menegaskan penting bagi seluruh advokat di Indonesia mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK.

MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023

Baca juga :   MK Putuskan Calon DPR, DPD Tidak Perlu Mundur Saat Maju Pilkada 2024

Anwar mengatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Hakim Konstitusi juga menganggap Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.

Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron terkait Pasal 29 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun bagi pimpinan KPK pada masa proses pemilihan.

MK mengubah pasal tersebut menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. *)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,776

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *