berita klikersHeadlineInfo KlikersKlik News

MK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Jabatan KPK Jadi 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohanan perpanjangan masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi Undang-undang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun pada Oktober 2022.

Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/05/2023).

Anwar menyatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.

Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

“Mahkamah berwenang mengadili permohonan termohon, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Anwar yang merupakan ipar Presiden Jokowi.

Selain itu, MK menyepakati perpanjangan jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi lima tahun. Hal ini guna mengimbangi perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,827

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *