HeadlineSpecial Klik

Waktu Tunggu Haji di Indonesia Makin Panjang, Bisa Sampai 36 Tahun

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 hijriah/ 2021 masehi akibat pandemi COVID-19. 

Pembatalan ini merupakan yang kedua setelah pada tahun sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan hal yang sama.

Akibat dari pembatalan itu, daftar tunggu haji semakin panjang. Daftar tunggu di level provinsi hingga 36 tahun dan paling cepat yaitu 14 tahun.

Dilansir dari lokadata.id, data Kementerian Agama mencatat, Provinsi Kalimantan Selatan menjadi wilayah dengan daftar tunggu haji terlama yakni 36 tahun dengan waiting list sebanyak 134.294 sedangkan kuota haji hanya 3.746 jiwa per tahun. Artinya, calon jamaah di wilayah ini yang mendaftar sekarang, berangkat paling cepat 36 tahun lagi.

Provinsi dengan daftar tunggu haji tercepat dan terlama

Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan jumlah daftar tunggu 152.076 dengan kuota haji 4.412, maka daftar tunggunya hingga 35 tahun sama halnya dengan calon jemaah Sulawesi Selatan. Calon jemaah Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Kalimantan Timur harus menunggu hingga 30 tahun.

Baca juga :   Jangan Ada Sekolah yang Tertinggal Karena Belum Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar

Provinsi dengan daftar tunggu tercepat adalah Maluku. Dengan waiting list 14.709 dan kuota haji 1.067 calon jamaah haji harus menunggu maksimal 14 tahun.

Adapun, provinsi dengan jumlah waiting list terbanyak yaitu Jawa Barat dengan 787.980 calon jamaah haji dan kuota 37.988 mesti menunggu 21 tahun.

Calon jemaah haji yang sudah membayar setoran awal biaya perjalanan haji sebesar Rp25 juta akan mendapat nomor porsi dan baru tahu perkiraan kapan berangkat. Setelah mendapatkan kepastian berangkat, calon jemaah harus melunasi biayanya.

Dana itu kemudian dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sampai perjalanan haji terlaksana.

BPKH menegaskan sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah negara. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,002

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *