HeadlineSpecial Klik

Uighur, Tragedi yang Harus Diinvestigasi Dunia Internasional

Uighur adalah tragedi pelanggaran HAM berat. Fakta bahwa ada kejahatan kemanusiaan di sana, makin terungkap. Pemerintah Indonesia, harus mendesak agar pemerintah RRC mengizinkan Tim Pencari Fakta Independen, melakukan tugas dan investigasi atas berbagai dugaan itu.

Analis politik internasional, yang juga Direktur Eksekutif MaCDIS Madani Center for Development and International Studies, Dr Arya Sandhiyudha dalam diskusi yang digelar Kenanga Institute di Kupi 88 Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (21/12/2018) mengungkapkan bahwa sudah banyak fakta untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran HAM di Uighur.

Mulai dari stigma rasis hingga penangkapan. DaripPengambilan paspor hingga ketidakadilan ekonomi. Dari pelarangan nama, hingga penghancuran masjid. Dari penyiksaan hingga pengambilan organ tahanan politik.

“Kita harus mendesak Pemerintah RRC mengizinkan Tim Pencari Fakta Independen melakukan tugas terkait dugaan pelanggaran HAM Berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang terhadap etnis Uighur,” tegas Dr Arya Sandhiyudha.

Dalam kajiannya, Dr Arya Sandhiyudha mengungkapkan beberapa fakta yang perlu diinvestigasi. Pertama adalah tentang kesamaan perlakuan di depan hukum, hak-hak hukum dan konstitusi.

Etnis Uighur, diduga tidak mendapatkan h-hak hukum, termasuk hak mendapatkan pembelaan hukum, persidangan yang adil, dan proses hukum sesuai sistem peradilan pidana.

Juga tidak ada bukti yang diungkapkan, setiap kali Uighur ditangkap atas tuduhan berkaitan dengan praktik agama ilegal, separatisme, atau ekstremisme.

“Bahkan, dalam kasus-kasus luar biasa, seperti Ilham Tohti, pengacara dilarang bertemu dengan klien selama berbulan-bulan. Penangkapan dan penahanan tersangka sering tanpa informasi kepada anggota keluarga. Kasus penghilangan paksa atau meninggal di tahanan,” ungkap Dr Arya.

Bantuan hukum sering ditolak dengan alasan “kebocoran rahasia negara” atau “membahayakan keamanan negara”. Selama proses investigasi, tahanan sering dipaksa menunggu lama sampai Kejaksaan Agung menyetujui penangkapan.

Menurut UU, tahanan dapat ditahan hingga tujuh hari tanpa persetujuan Kejaksaan setelah penangkapan resmi, atau tambahan 30 hari dalam keadaan khusus.

Kemudian, setelah penangkapan disetujui secara resmi, maka dapat memakan waktu berbulan-bulan, dan bahkan bertahun-tahun, bagi pihak berwenang untuk melakukan dan menyimpulkan penyelidikan resmi dalam persiapan untuk persidangan.

“Tim Pencari Fakta (TPF) Independen penting dibentuk untuk menginvestigasi beberapa informasi tersebut,” kata Dr Arya.

Kedua, terkait dugaan penyiksaan. Dr Arya Sandhiyuda mengungkapkan, bahwa Tiongkok belum mengubah Sistem Pidana-nya agar sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan.

Polisi secara hukum berhak untuk menolak akses ke pengacara untuk tersangka, dan memperluas peluang instrumen penyiksaan tanpa pengawasan hukum.

Tiongkok terus mengizinkan penggunaan bukti dari pengakuan paksa untuk digunakan di pengadilan. “Laporan penyiksaan terhadap Ilham Tohti, Shohret Tursun, Abdukiram Abduweli, Noor-Ul-Islam Sherbaz, dan Mirzahid Amanullah Shahyari harus diinvestigasi,” katanya.

Ketiga, Dr Arya Sandiyudha menyebutkan bahwa UU Anti-Terorisme RRC, yang disahkan 27 Desember 2015, dan mencakup definisi ‘karet’ tentang “terorisme” dan “aktivitas teroris”, telah mengarah pada pembatasan kebebasan beraktivitas dan keyakinan keaagamaan.

Selain itu, Perda untuk XUAR yang disahkan oleh pemerintah daerah pada 29 Juli 2016. Panduan ini memperbaiki ruang lingkup undang-undang nasional dan membuat definisi sebagai “ekstremisme” dan terorisme. Sehingga, UU ini bisa mengaitkan langsung antara praktik keagamaan, ekstremisme dan terorisme.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,001

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *