HeadlineHukum-KriminalSpecial Klik

Tuntutan 20 Tahun Penjara Untuk Jessica Kumala

Kliksaja.co – Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” ujar Jaksa Meylany Wuwung, membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa,” imbuhnya.

Jaksa mengurai, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Hal-hal yang memberatkan dari kematian Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan informasi menyesatkan.

Sementara itu, jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi Jessica.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Jaksa menyebut, keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.

Tak hanya itu, jaksa juga membacakan analisis mereka terhadap latar belakang ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.

Jaksa menyebutkan, tim kuasa hukum Jessica hanya memberikan data-data secara parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Atas tuntutan jaksa tersebut, maka hakim akan menlanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu, 12 Oktober pekan depan.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,279