Hukum-KriminalSpecial Klik

Tanggapan Istana Soal Gelar Perkara Ahok

Kliksaja.co – Mabes Polri berencana melakukan gelar perkara atau ekspose terbuka terbatas terkait kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa, 15 November 2016.

Dalam gelar perkara ini nantinya akan ditentukan apakah terdapat unsur pidana atas apa yang disampaikan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo menjamin gelar perkara ini tidak ada intervensi dari phak manapun. Ia juga berharap, proses hukum ini menjadi dasar bagi masyarakat bahwa tuntutannya dalam aksi 4 November lalu sudah dipenuhi. Jokowi pun meminta masyarakat tidak lagi berdemonstrasi usai gelar perkara.

“Ini sudah diputuskan secara terbuka transparan dan betul-betul memenuhi keinginan dan harapan publik tanpa ada tekanan apapun pada penegak hukum, maka harapannya tidak ada demo lagi,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Menurut dia, Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Setiap persoalan hukum harus diselesaikan sesuai perundangan yang berlaku.

“Karena negara ini adalah negara hukum. Negara ini adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan kekuatan politik siapapun yang melakukan itu,” katanya.

Dia mengatakan hal ini juga sudah disepakati oleh alim ulama. Sebelumnya, Jokowi berkonsolidasi dengan TNI Angkatan Darat, Marinir, Brimob, dan alim ulama terkait rencana demo 25 November.

Pramono menegaskan Jokowi tetap bersikap netral dalam kasus ini. Presiden, lanjut dia, memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Polri untuk mengusut dugaan penistaan agama tersebut.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 890