Hukum-KriminalSpecial Klik

Polsek Pasar Rebo Jaktim Bongkar Kasus Penggandaan Uang Rp 1,2 Miliar Bergambar Upin Ipin

Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, berhasil mengungkap dan tangkap tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dari WS, F dan D  Polisi mengamankan uang kertas mainan sekitar Rp1,2 Miliar bergambar  tokoh kartun Upin dan Ipin, ponsel, mobil dan empat ikat mainan bergambar Upin dan Ipin.

Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Fatimah menjelaskan, awal mula kejadian ini diketahui pada Agustus 2016. Pelaku mengadakan pertemuan dengan saksi yang merupakan perantara korban, Kimin di daerah Bogor. Pelaku WS mengiming-iming saksi bisa melipatgandakan keuntungan investasi.

“Dengan adanya janji penggandaan uang tersebut, akhirnya korban Hartono bertemu dengan F dan langsung berkomunikasi menggunakan ponsel. Dalam komunikasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan kerja sama di bidang usaha Perkapalan dan Batu bara,”ungkap Kompol Fatimah saat  jumpa pers, Jumat (16-12-2016).

Melanjutkan apa yang telah menjadi kesepakatan, pada 20 Oktober, korban dan pelaku melakukan pertemuan di kawasan Cijantung, Jakarta Timur dan terjadilah kesepakatan dana dari tersangka sebesar Rp1,2 Miliar.

Kemudian, tersangka mengajak korban menuju salah satu bank untuk melakukan verifikasi dana. Sesampainya di bank, tersangka WS meminjam ponsel dan KTP korban untuk alasan registrasi.

“Dia minta KTP dan HP korban. Tapi dia tidak masuk ke bank. HP korban digunakan untuk SMS yang memegang tas berisikan uang,”terang Kompol Fatimah.

Selanjutnya para pelaku menemui Kimin yang memegang uang korban.

“Ternyata pelaku menyerahkan tas berisi uang mainan Upin Ipin kepada korban,”kata.Kompol Fatimah.

Akibat perbuatannya, WS, F dan D dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 890