Hukum-KriminalSpecial Klik

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Keluarga yang Sedang Berduka

Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu terhadap keluarga yang sedang berduka. Mereka menipu hingga puluhan juta rupiah. Kelima tersangka yakni MT (37), ASS (24), BH  (24), SA (37) dan SAK (45).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan beberapa laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, di mana komplotan ini selalu memanfaatkan situasi orang sedang terkena musibah.

“Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku dengan mengidentifikasi korban yang ada di media kemudian mencari alamat dan nomer telponnya,”ungkap Kombes Pol RP Argo Yuwono, Rabu, (18-01-2017).

Komplotan penipu ini menghubungi korban dengan mengaku pimpinan dari pihak rumah duka tempat keluarganya disemayamkan.

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Sugiyarto menjelaskan, satu korban adalah TII (67), yang saat itu suaminya meninggal dunia dan jenazah disemayamkan di rumah duka wilayah Jakarta Utara.

Pelaku kemudian mengirim nomer rekening untuk meminta uang muka untuk biaya persemayaman sebesar Rp40 Juta dan disanggupi oleh korban. Beberapa saat kemudian pelaku kembali meminta Rp20 Juta.

“Dan korban mulai curiga sehingga tidak memberi dan langsung menuju rumah duka mencari tahu kebenaran terkait informasi permintaan uang tersebut. Saat dimintai keterangan pihak rumah duka mengaku tidak pernah meminta sejumlah uang sebagai proses persemayaman. Mengetahui telah ditipu, korban langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya,”terang AKBP Didi Sugiyarto.

Berikut peran masing-masing pelaku dalam menjalankan aksi penipuannya:

-MT sebagai otak pelaku yang memberi perintah dan mengatur peran temannya serta menghubungi korban dengan nama palsu Diki.

-ASS sebagai pencari korban dengan melihat berita duka di koran.

-BH mencari nomor telepon rumah duka dengan menghubungi nomor 108 yang kemudian diberikan kepada ASS.

-SA mencari nomor telepon korban dengan menghubungi 108.

-Dan SAK menyediakan rekening atas nama Diki Irawan yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Pengakuan kelimanya kepada penyidik bahwa telah dua kali beraksi

Sementara dari merek, Polisi menyita puluhan kartu ATM berbagai bank, 7 handphone, 1 carger HP, 5 KTP, 1 NPWP, 1 SIM, 2 modem, 2 potongan koran, 2 kartu perdana dan puluhan buku tabungan dari berbagai bank.

Akibat perbuatannya,  MT, ASS, BH dan SA dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Sedangkan SAK selaku penampung rekening tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

[***]

 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 890