Special Klik

Peneror Jelang Tahun Baru 2017 di Kabupaten Selayar, Sulsel Kerja di BPN

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar press release pengungkapan kasus aksi teror di Kabupaten Kepulauan Selayar menjelang tahun baru, Rabu (4-01-2017) di ruang Dit Reskrimsus.

Kabid Humas Polda Sulsel,  Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, aksi teror terjadi pada Kamis (29-12-2016) sekitar pukul 12.00 WITA.

 

“Usai menerima email teror tersebut saudara Murah Kurniadi langsung melaporkannya ke Mapolres Kepulauan Selayar,”kata Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Kapolres Selayar, AKBP Edi S. Tarigan.

Ancaman itu berisi “Bahwa dalam rangka menciptakan negara Islam, kami bagian dari pengikut (Salim Mubarok) telah melakukan sebagian kegiatan, salah satunya menyebar luaskan (Agama Islam) yang kami harapkan disini untuk pihak Kepolisian dan TNI jangan menghalangi jalan kami ketika kami berdakwah di jalan Allah SWT dan untuk malam tahun baru ini kami melepaskan kembali beberapa intelijen, seperti hasil laporan yang kami dapat pada malam natal kemarin bahwa pihak Kepolisian menghalangi jalan jihad yang akan kami lakukan pada Gereja Pasar Lama dan Gereja samping Lapangan Pemuda Benteng, sekali lagi Kepolisian menghalangi kami untuk berjihad di jalan Allah SWT maka sasaran kami arahkan kepada siapapun yang menghalangi kami termasuk Pemkab Selayar, (selanjutnya ia mengutip ayat Al Quran) artinya “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir di sekitar kamu itu dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS. At Taubah : 123).

Selain itu si peneror mengirim email ke Pemkab Selayar, akun [email protected] ini juga memberikan teror melalu media sosial facebook.

Setelah melakukan penyelidikan,  Dit Reskrimsus berhasil mengidentifikasi pelaku yakni NRS (24), warga Jalan  Patta Tejora Benteng, Kabupaten Selayar.

Pelaku ditangkap pada Selasa (3-01-2017) di Kantornya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Selayar, Jalan Jenderal Sudirman.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menyebarkan tulisan teror tersebut hanya karena iseng.

Sementara itu, Polisi menyita beberapa barang bukti milik pelaku,  di antaranya dua HP, satu  PC komputer, satu monitor dan satu mouse.

Karena perbuatannya, NRS  terancam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

 

[***]

 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 556