Hukum-KriminalSpecial Klik

Mendagri Minta Jokowi Laporkan Penghinaan Ahmad Dhani ke Polisi

Kliksaja.co – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Presiden Joko Widodo untuk melaporkan musisi Ahmad Dhani yang diduga melecahkan dan menghina presiden pada saat orasi dalam aksi 4 November lalu.

Menurut Tjahjo, dalam aturan Jokowi sebagai presiden yang dihina harus melaporkan sendiri sikap Ahmad Dhani tersebut ke polisi. Dalam aturan laporan ini tidak bisa diwakilkan orang lain.

“Nah ini aturannya, kalau saya dihina saya melaporkan, tidak bisa staf saya melaporkan, ya sudah saya ikut. Kami juga minta Bapak Pesiden mau datang ke kepolisian, sebagai Presiden itu lambang negara,” ujar Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Politidi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa upaya laporan yang dilakukan Jokowi nanti bukan berarti presiden tidak dapat menerima kritik dari masyarakat.

“Tapi sampaikan dengan etika yang baik. Mengatakan anjing, babi, itu kan tidak etis. Enggak usah Presidenlah, kita saja dikatakan anjing pasti juga akan marah. Pak Jokowi sebagai warga negara dia juga punya hak,” jelas Tjahjo.

Untuk itu, Tjahjo meminta masyarakat di era demokrasi ini tetap dan harus menunjukkan penghormatan kepada semua lambang negara. Jika pun tidak terima, maka bisa lewat cara lain, yang lebih baik.

“Bisa sampaikan lewat tulisan, pers, itu kan boleh. Tapi mengata-ngatain, menghina harkat dan martabat, itu tentu marah,” pungkas Tjahjo.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 890