Hukum-KriminalSpecial Klik

KPK Segera Periksa Cak Imin Soal Aliran Rp 400 Juta di Korupsi Kemenakertrans

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pemeriksaan ini diduga terkait aliran dana Rp 400 juta yang diterima Muhaimin saat menjabat sebagai menteri.

“Jadwal pemeriksaan nanti akan kami sampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/12/2016) malam.

Febri menjelaskan, penyidik KPK terus mendalami beberapa informasi mengenai adanya aliran dana atau pihak-pihak yang ikut menerima uang dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans pada tahun anggaran 2014.

“Penyidikan saya kira masih lanjutkan. Jadi ada dua hal, pertama soal kecukupan informasi. Kedua, jika bicara lebih jauh, ada yang namanya strategi penyidikan,” kata Febri.

KPK sebelumnya telah menetapkan anggota Komisi II DPR RI, Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans.

Baca juga :   Jelang Muktamar PKB, Muncul Wacana Rekonsiliasi PKB Cak Imin dengan PKB Keluarga Gus Dur

Penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan bagi terdakwa mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Jamaluddin bersama Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) P2KTrans Ahmad Said Hudri, memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya.

Uang tersebut diperoleh dari potongan pembayaran dan pencairan anggaran untuk kegiatan fiktif.

Mulanya, Jamal menandatangani Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) pada Ditjen P2KTrans Tahun Anggaran 2013. Setelah itu, dia mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat eselon dua pada Ditjen P2KTrans.

Jamal juga didakwa meminta masing-masing direktorat dan sekditjen menyetor sejumlah uang kepadanya. Adapun, setoran uang yang diterima Jamal pada 2013-2014 adalah sebesar Rp 6.734.078.000 yang diserahkan secara bertahap.

Pada dakwaan pertama itu, Jaksa juga menyebut sebagian dari uang diberikan pada sejumlah nama, di antaranya kepada Muhaimin Iskandar sebesar Rp 400 juta.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Jamal sebagai Dirjen P2KTrans telah menerima hadiah secara bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan anggota Komisi IX DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dengan nilai total Rp 14,65 miliar.

Baca juga :   Jelang Muktamar PKB, Muncul Wacana Rekonsiliasi PKB Cak Imin dengan PKB Keluarga Gus Dur

Uang tersebut diperoleh dari pihak penyedia barang dan jasa, kepala dinas, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Uang itu ditujukan agar Jamaluddien mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Charles Jones disebut menerima uang Rp 9.750 miliar dari jumlah itu yang diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Atas hal tersebut, Jamal dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 890