Special Klik

Indonesia Serukan Pelarangan Penggunaaan Senjata Nuklir

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyerukan pelarangan penggunaan senjata nuklir. Oleh karena itu, pembahasan mengenai larangan tersebut dalam sebuah konvensi sangat relevan dilakukan.

Menlu menilai, di tengah situasi dunia yang tidak menentu, ditambah dengan kenyataan masih adanya negara pemilik senjata nuklir yang belum menjadi anggota NPT, sangat berpotensi mengakibatkan malapetaka jika eksistensi senjata nuklir masih dipertahankan.

Seruan itu disampaikan Retno Marsudi dalam pidato pembukaan Regional Dialogue and Consultation on the Treaty on Non Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang dihadiri oleh 35 negara pihak NPT di kawasan Asia-Pasifik, di Jakarta, Senin (13/03/2017).

Baca Juga:

Menlu Tengarai Ada Kejanggalan Terkait Dugaan Penyelundupan Senjata di Sudan

Indonesia Ajak Dunia Internasional Wujudkan Perdamaian Palestina-Israel

Indonesia Minta Australia Usut Penerobos dan Pengibar Bendera OPM di KJRI Melbourne

Pada kesempatan itu, Menlu menegaskan bahwa penyelenggaraan pertemuan regional tentang NPT ini merupakan bukti nyata komitmen Indonesia terhadap terwujudnya dunia yang tertib, aman dan damai, sesuai dengan cita-cita dan amanat UUD 1945. Pertemuan ini juga merupakan bagian dari rangkaian kampanye Indonesia dalam pencalonan keanggotaan tidak tetap SK PBB periode 2019-2020.

Lebih dari itu, Menlu Retno juga menyoroti ketimpangan implementasi pilar NPT yang terjadi saat ini, di mana modernisasi kekuatan nuklir dan hak penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai dinilai masih diskriminatif.

Konvensi pelarangan atau perlucutan total senjata nuklir diharapkan menjadi isu utama yang diangkat dalam NPT. Pasalnya, NPT merupakan satu-satunya traktat multilateral yang membahas mengenai perlucutan senjata nuklir, non-proliferasi senjata nuklir, dan penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai atau lebih dikenal sebagai tiga pilar Traktat NPT.

Inisiatif untuk menjadi tuan rumah dalam pertemuan pertemuan ini, juga menunjukkan komitmen Indonesia terhadap Traktat NPT.

Traktat NPT sejauh ini merupakan satu-satunya instrumen hukum internasional yang mengatur pelarangan persebaran senjata nuklir. Traktat juga mengatur penggunaan teknologi nuklir untuk tujuan damai. NPT mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 1970 dan saat ini beranggotakan 190 negara.

Diharapkan, melalui pertemuan ini dapat terdorong suksesnya Konferensi Kaji Ulang NPT tahun 2020.

[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 556