HeadlineSpecial Klik

Dipesan Secara Online, BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru Dari Jerman

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika berupa ekstasi sebanyak 15.410 butir dan 20 botol minyak biji ganja.

Minyak biji ganja ini sendiri, diduga sebagai narkoba jenis baru. Barang ini berusaha diseludupkan dengan cara diimpor langsung dari Jerman.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari didampingi oleh Direktur Narkotika BNN serta perwakilan dari Bea dan Cukai, dalam keterangan kepada media di Lobby Gedung bahwa Utama BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018) menjelaskan minyak biji ganja tersebut diduga hasil ekstrak dari cannabis sativa yang di dalamnya terdapat senyawa cannabidiol dan dronabinol.

 

Kedua senyawa ini belum masuk ke dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lab maka kita temukan bahwa hemp seed berupa botolan itu mengandung dua zat kimia yaitu cannabidiol dan dronabiol. Sayangnya kedua zat tersebut belum masuk UU narkotika,” ujar Arman.

Baca juga :   Kebijakan MBKM dan Pelaksanaan Ferienjob di Jerman

Barang bukti berupa 20 botol minyak biji ganja tersebu, dikirim melalui jasa pengiriman paket dari Jerman. Diketahui bahwa botol minyak ganja ini dibeli secara online dari Jerman. Pembelian dilakukan oleh dua orang, yakni A dan AW.

Petugas mengendus pembelian paket minyak biji ganja itu dari laporan Bea Cukai dan Kantor Pos Pasar Baru. BNN kemudian melakukan pengecekan pada 21 November dan melakukan penyitaan.

BNN tidak bisa memproses secara hukum kedua pembeli minyak ganja ini karena senyawa cannabidiol dan dronabinol belum ada di ‘katalog’ senyawa yang dilarang dalam UU 35/2009. Kedua pelaku kini hanya diminta wajib lapor ke pihak terkait.

Kendati demikian, BNN berupaya memasukkan senyawa tadi sebagai zat terlarang yang diakui oleh UU agar mereka dapat menjerat kedua pelaku.

“Itu yang sedang kita upayakan untuk menjerat mereka,” kata Arman.

Minyak biji ganja yang disita oleh BNN itu dikemas dalam botol-botol dengan ukuran beragam. Yang paling kecil berupa botol liquid vape hingga yang besar seukuran botol air mineral 600 ml.

Baca juga :   Kebijakan MBKM dan Pelaksanaan Ferienjob di Jerman

BNN sendiri masih belum tahu apakah minyak tersebut untuk dijual kembali dalam bentuk seperti itu atau untuk diolah menjadi produk lain.

Meski belum terdaftar sebagai senyawa terlarang, BNN yakin betul bahwa minyak biji ganja tergolong substansi haram teranyar yang menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan dan menimbulkan kecanduan.

“Kita golongkan ini sebagai new psychoactive substances,” tegas Arman.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,001

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *