HeadlineHukum-KriminalSpecial Klik

Amien Rais Hingga Mulan Akan Diperiksa Polisi Soal Ahmad Dhani Hina Jokowi

Kliksaja.co – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menindaklanjuti laporan relawan Jokowi, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh musikus Ahmad Dhani.

Sejumlah pihak rencananya akan diperiksa oleh polisi terkait perkara ini. Di antaranya adalah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, juru bicara FPI Munarman, mantan Ketua MPR Amien Rais.

Tidak hanya itu, ada pula nama pengacara Eggi Sudjana, aktivis Ratna Sarumpaet, serta Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela.

“Iya betul (mereka akan diperiksa),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Awi menjelaskan, kedelapan orang itu nantinya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 24 November mendatang.

“Mereka dimintai keterangan untuk kasus Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha. Laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti. Statusnya sebagai saksi,”  katanya.

Tak hanya itu, kata Awi, penyidik juga akan memeriksa ahli-ahli terkait kasus tersebut.

“Ya pokoknya kita dalami dulu, termasuk perbuatan pidananya ada atau tidak, dari ahli bahasa, ahli pidana. Karena kata-kata itu kan bermakna ya,” terangnya.

Seluruh saksi tadi akan dimintai keterangan soal pelaporan dari Riano selaku Ketua Umum LRJ yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan Pasal 207 KUHP di Polda Metro Jaya.

Calon Wakil Walikota Bekasi ini dilaporkan menyusul orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap penguasa.

“Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya, mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa,” jelas Awi.

Awi menambahkan, Pasal 207 KUHP ini bukan termasuk delik aduan. Dengan demikian, dapat dilaporkan oleh siapa pun, meski bukan orangnya sendiri yang melapor, dalam hal ini Jokowi.

“Bukan delik aduan, ini umum ya. Karena kalau dibilang presiden itu sudah dianulir sama MK, makanya untuk delik umum ini penggantinya,” pungkas Awi.

Pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,279