HeadlineHukum-KriminalSpecial Klik

Akun Facebook yang Sebar Fitnah Soal Percetakan Uang Baru Dilaporkan ke Polisi

Pihak Bank Indonesia (BI) akhirnya melaporkan ke polisi sebuah akun Facebook yang selama ini diduga sebagai penyebar fitnah terkait percetakan uang baru yang belum lama diedarkan.

Akun tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menyebarkan fitnah bahwa uang baru tersebut dicetak bukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melainkan perusahaan swasta, PT Pura Barutama.

“BI secara resmi menyampaikan laporan terkait pernyataan di sosial media mengenai pencetakan uang rupiah. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus,” ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat usai menyambangi Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Baca Juga:

BI Luncurkan Uang Kertas dan Logam Baru

Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi Digandakan Hingga Pencucian Uang

Buntut Ceramah di Pondok Kelapa, Ketua FPI Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

Meski demikian, Arbonas enggan menyebutkan nama akun Facebook yang dilpaorkan pihaknya. Ia hanya menyebutkan dalam posting-nya akun itu menyebarkan informasi bahwa pencetakan uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama sehingga seolah-olah terkesan BI tidak melaksanakan amanat UU No.17 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan pencetakan harus dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN.

“Untuk itu, kami menganggap ini sudah mencemarkan nama baik, bahwa kami tidak melaksanakan undang-undang,” kata Arbonas.

BI sendiri melaporkan tindakan di Facebook itu dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Pada kesempatan itu Arbonas juga kembali menegaskan bahwa BI selalu melaksanakan kegiatan percetakan uang di dalam negeri sepenuhnya dan dilakukan Perum Peruri.

“Dengan laporan ini kami harapkan bisa mencegah informasi yang tidak benar. Kami harapkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di sosial media,” pungkas Arbonas.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,279