Para pegawai perusahaan di Kota Depok diwajibkan membekali diri dengan surat tugas sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas akan dikembalikan ke rumah masing-masing.
“Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan
dikembalikan ke rumah masing-masing,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu (03/04/2020).
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.
Sedangkan mengenai jaring pengaman sosial Provinsi Jawa Barat, hari ini baru diterima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar Keluarga Rumah Tangga Sasaran Non DTKS Penerima Bantuan Provinsi Jabar akibat COVID-19.
“Alokasi untuk Kota Depok sebanyak 37.735 KK. Alokasi ini merupakan penambahan dari alokasi DTKS sebelumnya untuk 10.423 KK, yang saat ini baru didistribusikan oleh Kantor Pos sebanyak 2.191 KK,” jelas Idris.
Sementara itu untuk data pasien Corona di Kota Depok tercatat yang terkonfirmasi positif berjumlah 309 orang, meninggal 18 orang dan sembuh 44 orang.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 1221 orang, selesai pengawasn 450 orang dan yang meninggal 54 orang.
Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 54 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI. (*)