Regional

Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Relawan Covid-19

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuka pendaftaran relawan tenaga kesehatan untuk membantu Dinas Kesehatan (Dinkes) menangani pasien virus corona (covid-19) di Gedung Griya Anabatik, Kecamatan Kelapa Dua.

Relawan yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus akan mendapatkan insentif serta fasilitas.

Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Desriana Dinardianti mengatakan, pihaknya bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membuka pendaftaran bagi relawan yang ingin berkontribusi membantu penanganan virus corona.

Baca Juga : Presiden KHK MMA : Kita Membutuhkan Peraturan Olahraga di MMA

“Benar ada rekrutmen relawan, melalui organisasi profesi PPNI ya. Nanti kita kontraknya tiga bulan,” ujarnya, Jumat, (10/04/2020).

Desriana menjelaskan, pendaftaran bagi relawan itu memiliki sejumlah persyaratan yakni, usia calon relawan harus di bawah 50 tahun dan wajib melampirkan duplikasi Kartu Tanda Elektronik (KTP) via scan.

“Lalu harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan STR juga harus scan, ada surat ijin dari orangtua serta suami atau istri. Kemudian terakhir harus bersedia ditugaskan selama 28 hari, di mana 14 hari pelayanan dan 14 hari karantina selama 3 bulan,” jelasnya.

Baca Juga : Jubir COVID-19: 19.500 Orang Telah Jalani Tes PCR

Desriana menambahkan, dokumen persyaratan dapat dikirim melalui surat elektronik atau e-mail, di [email protected] sejak tanggal 7 hingga 17 April mendatang.

“Mereka juga akan mendapatkan fasilitas tempat penginapan, konsumsi, Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bertugas. Lalu juga akan mendapatkan insentif perawat untuk gelar A.Md.Kep sebesar Rp6 juta per bulan, kemudian untuk gelar Ners sebesar Rp7,5 juta per bulan,” katanya.(*)

Related Posts

1 of 399