Opini

Urgensi RUU BUMDes

Keberadaan desa sudah ada sejak republik ini belum berdiri, bahkan jauh sebelum zaman penjajahan. Ini dibuktikan dengan adanya sebuah prasasti Kawali di Jawa Barat pada akhir tahun 1350 M dan prasasti Walandit di daerah Tengger, Jawa timur pada 1381 M yang menjadi petunjuk adanya desa.    

Desa yang merupakan miniatur pemerintahan paling kecil dalam sistem tata negara di Indonesia, memiliki ciri dan karakter masyarakat yang beragam sesuai dengan adat dan kebudayan khas daerah masing-masing. Sebagian juga punya istilah yang berbeda, seperti di Sumatera Barat, desa disebut Nagari, di Aceh disebut Gampong, di Papua dan Kutai Barat disebut Kampung.

Desa sebagai pusat kekuatan mandiri, selama ini menjadi penyangga keberlangsungan nafas kehidupan ekonomi orang-orang perkotaan. Segala kebutuhan yang terkait bahan-bahan pokok seperti beras, sayur-sayuran, daging, buah-buahan dan lain-lain disuplai dari desa.

Semakin strategisnya kedudukan desa dalam pembangunan nasional, maka diperlukan sebuah tata kelola pemerintahan desa yang kuat dan mandiri, sehingga perlu diatur dalam UU tersendiri dengan mengacu kepada asas Lex specialis derogat legi generalis.

Atas dasar itu kemudian lahir  UU. No.6 tahun 2014 tentang Desa yang menggantikan UU No. 32 tahun 2004 yang dianggap masih memandulkan peran otonom desa dalam mengatur rumah tangganya sendiri. 

Dalam UU Desa ini, negara mengakui dan menghormati keberadaan desa sebagai wadah dan bagian kesatuan-kesatuan masyarakat berpemerintahan dengan hak-hak tradisionalnya.

Mengatur pula tata kelola desa yang memuat segala kewenangan desa, politik desa, manajemen pemerintahan desa, dan ekonomi kesejahteraan desa.

Masa depan desa semakin cerah dengan berlimpahnya anggaran dari  tujuh sumber pendapatan, yaitu: pendapatan asli desa, alokasi anggaran dana desa dari APBN, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya alokasi dana desa yang merupakan bagian dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, lain-lain pendapatan desa yang sah.

Baca juga :   Ketua Kelompok DPD di MPR M. Syukur Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Anggaran desa yang besar, harus dikelola dengan baik, digunakan secara transparan dan tertib administrasi sehingga penggunaannya sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa terutama untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.

BUMDes di Tengah Pandemi Covid-19

Sejak adanya UU No. 6 tahun 2014, Desa memiliki kemandirian dalam mengelola ekonominya, salah satunya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam Pasal 87 ayat 1 disebutkan “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes”.

Dengan adanya BUMDes yang di dukung dana desa yang berlimpah, anggaran miliaran rupiah setiap tahun mengucur deras masuk ke kas desa, yang sebagian besar bisa digunakan untuk membuat sebuah usaha baik terkait ekonomi maupun soal pelayanan umum.

Sehingga BUMDes bisa memberikan manfaat kepada masyarakat pedesaan, yaitu dapat memperbanyak lapangan kerja di desa, adanya penyerapan tenaga kerja dapat mengurangi warga yang merantau ke kota (urban) untuk mencari pekerjaan.

Selanjutnya dapat mengurangi ataupun menghilangkan pengangguran, dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi desa.

BUMDes yang dijadikan ujung tombak ekonomi desa dalam perkembangannya mengalami pasang surut, ada yang berkembang maju ada yang jalan di tempat bahkan ada yang mati suri.

BUMDes yang berkembang maju karena adanya manajemen yang profesional, didukung SDM yang mumpuni, dapat memetakan potensi usaha yang unggul, dan dapat berinovasi mengikuti kemajuan zaman.

Sedangkan BUMDes yang jalan di tempat ataupun yang mati suri bisa disebabkan karena manajemen yang buruk, tidak profesional, tidak transparan, SDM yang tidak mumpuni, dan menentukan jenis usaha tanpa ada uji kelayakan usaha.

Berdasarkan keterangan Mendes PDTT yang dikutip  dari news.detik.com (21/07/2020), pembentukan BUMDes di desa-desa telah mengalami perkembangan yang signifikan. Dari 74.953 desa, telah dibentuk sekitar 51.000 BUMDes di Indonesia.

Baca juga :   Dukungan Sains dan Teknologi dalam Diplomasi Air Capai Nilai SDGs ‘Air Bersih dan Sanitasi Layak’

Sudah ada 37.000 BUMDes yang melakukan aktivitas usaha atau melakukan transaksi ekonomi. Namun pandemi Covid-19 membuat jumlah BUMDes yang melakukan aktivitas usaha menurun, saat ini tinggal 10.026 BUMDes yang masih bertahan menjalankan usaha.

Di tengah gempuran Covid-19 yang berkepanjangan, BUMDes perlu melakukan langkah-langkah kreatif dan inovatif agar tetap survive. Salah satunya dengan memperbanyak usaha berbasis digital yang dari sisi peluang pasarnya semakin semarak.

Nasib RUU BUMDes

Pada tanggal 14 Januari DPR, DPD, dan Pemerintah yang diwakili Menkumham menyepakati dan menetapkan 33 RUU menjadi prolegnas prioritas tahun 2021. Terdiri dari 20 RUU usulan DPR, 2 usulan DPD, 9 usulan Pemerintah, dan 2 usulan bersama pemerintah dan DPR.

Salah satu dari dua RUU usulan DPD itu adalah RUU BUMDes yang sejak awal diharapakan bisa dibahas oleh DPR dan pemerintah yang kemudian dapat disahkan menjadi UU di tahun 2021 ini.

Lahirnya RUU BUMDes dari tangan DPD, tidak terlepas dari kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan pasal 22 D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:

“Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”.

Dengan bermodalkan kewenangan diatas, DPD RI menangkap segala aspirasi dari dinamika yang berkembang dalam kehidupan masyarakat desa. Terutama yang paling pokok adalah soal ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.

Usaha DPD RI untuk mendorong RUU BUMDes menjadi UU di tahun 2021 pastinya menjadi tantangan tersendiri karena kewenangannya yang terbatas.

DPD RI harus bekerja keras meyakinkan DPR RI dan Pemerintah yang mempunyai kewenangan legislasi lebih besar, bahwa RUU BUMDes sangat strategis dan penting bagi masa depan perekonomian masyarakat desa.

Baca juga :   Peringati Hari Otoda ke-28, Ketua Kelompok DPD RI Sebut Otoda Masih Perlu Banyak Perbaikan

Pengaturan tata kelola BUMDes sangat minim, hanya diatur dalam Pasal 87 sampai Pasal 90 UU No.6 tahun 2014. Ini yang membuka banyak celah kelemahan terhadap manajemen BUMDes.

Kelemahan itu antara lain tidak diaturnya BUMDes sebagai badan usaha yang berbadan hukum sehingga mengganggu akselerasi usaha BUMDes ketika akan membuat kerjasama dengan mitra usaha lain, ataupun akan melakukan peminjaman modal ke bank. Tidak sedikit BUMDes yang merintis usahanya terseok-seok bahkan tidak dapat berkembang.

Maka, untuk mempermudah akselerasi usaha BUMDes, diaturlah BUMDes berbadan hukum dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 117 yang menyebutkan:

“Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”.

Penegasan BUMDes sebagai badan hukum yang diatur dalam UU Cipta kerja merupakan langkah maju untuk memperbaiki manajemen tata kelola BUMDes, dan ini sebenarnya juga yang disasar oleh RUU BUMDes.

Di luar masalah badan hukum ada permasalahan lain yang disasar oleh RUU BUMDes yaitu soal permodalan BUMDes, maupun soal kepailitan, jika BUMDes pailit siapa yang menanggung dan siapa yang bertanggung jawab, sehingga hal ini perlu diatur oleh regulasi tersendiri.

Seharusnya, kehadiran RUU BUMDes menjadi angin segar untuk memperbaiki manajemen BUMDes menjadi lebih profesional,  transparan, dan akuntabel seiring semakin tumbuh mekarnya BUMDes ditengah-tengah masyarakat dalam menggerakkan perekonomian desa.

Tinggal menunggu langkah selanjutnya, yaitu mengharapkan uluran tangan terbuka dari pihak DPR dan Pemerintah untuk menerima RUU BUMDes agar bisa dibahas, disetujui dan disahkan menjadi UU di tahun 2021, semoga. (*)

Penulis: M. Ridwan (Staf Ahli DPD RI)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 143