Opini

Truk Angkut Barang Tak Boleh Lewat Tol

Jelang Natal dan Tahun Baru 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk angkutan barang melintas di ruas tol tertentu untuk mengantisipasi kemacetan akibat lonjakan volume kendaraan yang akan mudik.

“Dalam rangka menciptakan kondisi kamseltibcar lantas yang dinamis menjelang Natal telah terbit aturan yang mengatur pembatasan angkutan barang,”ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada wartawan, Kamis (22-12-2016).

Dengan pelarangan truk angkutan barang masuk tol, diharapkan kegiatan masyarakat yang akan melaksanakan Natal, Tahun Baru 2017, liburan dan mudik serta balik dapat berjalan dengan lancar.

Pelarangan tersebut berlaku di ruas tol berikut:

1. Tol Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2.

2. Tol Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir.

3. Tol Cawang-Dawuan-Purbaleunyi.

4. Tol Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur.

5. Tol Cawang-Bogor-Ciawi.

 

Pembatasan jam operasional truk tersebut tidak berlaku bagi angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Truk angkutan barang dilarang melintas pada tanggal 23 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 26 Desember pukul 00.00 WIB.

 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 143