OpiniPolitik

Proses Demokrasi Tingkat Desa Lintas Zaman

Seiring perjalanan waktu, proses demokrasi tingkat desa terus berevolusi. Tata cara pelaksanaan Pilkades mengalami proses perubahan dari masa ke masa.

Mulai era penjajahan model berbaris, era biting, era pengenalan pemilihan tertutup, hingga e-voting.

Era Penjajahan

Model Pilkades yang paling sederhana pada jaman penjajahan Belanda adalah dengan cara masing-masing pemilih dan pendukung calon kepala desa membuat barisan adu panjang ditanah lapang.

Calonnya adalah orang yang telah mendapat persetujuan wedana dan asisten wedana (camat) serta kontrolir (pejabat pengawas pemerintah Belanda).

Kepala desa terpilih adalah berdasarkan panjang barisan pemilih atau pendukungnya.

Model pemilihan ini dianggap rawan dan menimbulkan konflik horisontal secara terbuka antar pendukung cakades.

Pada perkembanganya proses pilkades dilaksanakan dengan pemilihan langsung secara tertutup.

Selanjutnya Pemungutan suara dilaksanakan dengan menggunakan biting (lidi) yang diberi tanda khusus oleh panitia yang dimasukan ke dalam bumbung (berfungsi sebagai kotak suara yang dibuat dari bambu) yang diletakkan didalam bilik tertutup.

Jumlah bumbung disesuaikan dengan jumlah calon yang ada.

Masing-masing bumbung ditandai dengan simbol berupa hasil bumi atau palawija, misal padi, jagung, dan seterusnya.

Setiap pemilih yang menggunakan hak pilihnya menerima satu biting dan kepala desa terpilih ditentukan berdasarkan jumlah biting terbanyak diantara semua bumbung.

Jika terdapat calong tunggal maka disediakan dua bumbung di dalam bilik pemungutan suara yaitu bumbung dengan simbol cakades yang ada dan satu bumbung lagi tanpa simbol apapun yang disebut “bumbung kosong”.

Jika hasil penghitungan biting dari “bumbung kosong” jumlahnya lebih banyak berarti calon tunggal tadi kalah dengan “bumbung kosong” dan dia dinyatakan tidak terpilih.

Era Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, Pilkades sudah mengalami peningkatan yaitu dengan menggunakan pemilihan tertutup dalam bilik suara dengan menggunakan kartu suara.

Karena pada saat itu belum banyak orang yang bisa membaca (angka buta huruf masih tinggi), maka cakades tetap diidentidaskan dengan gambar hasil bumi atau palawija.

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya menerima satu lembar kartu suara kemudian membawanya kedalam bilik tertutup dan mencoblos gambar salah satu calon yang dikehendakinya.

Hasil penghitungan suara, calon yang mendapat suara terbanyak itulah yang terpilih sebagai kepala desa.

Era Reformasi

Di era reformasi sekarang ini, model pemilihan kepala desa mengalami perkembangan yaitu menggunakan kartu suara berisi foto dan nama cakades. Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya harus mencoblos foto cakades yang dipilihnya.

Hasil penghitungan suara masih sama dengan cara sebelumnya yaitu calon yang memperoleh suara terbanyak itulah pemenangnya.

Dari uraian tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa dadi masa ke masa tata cara Pilkades mengalami perkembangan seiring kemajuan peradaban dan teknologi.

Namun perubahan tersebut lebih karena keinginan mewujudkan demokrasi tingkat desa yang jujur, adil, transparan dan akuntabel.

Sistem pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terus mengalami metamorfosis seiring perkembangan peradaban manusia.

Sistem E-Votting merupakan sistem terbaru yang menyempurnakan dari sistem sebelumnya yang pernah digunakan.

Sistem ini memanfaatkan teknologi sehingga lebih hemat biaya, transparan dan akuntabel.

Apakah sistem E-Votting mengubah budaya?.

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 817

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *