Opini

Modus Operandi Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Oleh : Ahmadin

Korupsi di negara indonesia ini sudah sampai pada tahapan stadium infeksi yang setiap cara dan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan tindak pidana korupsi akan senantiasa menjadi modus yang di ikuti secara terus menerus oleh pelaku yang akan datang, dalam rangka melaksanakan penegakan hukum perlu memahami modus dari kejahatan tersebut.

Korupsi merupakan kejahatan ektra ordinary crime, kejahatan korupsi tidak sembarangan orang dapat melakukannya. Perbuatan tersebut hanya melibatkan subyek hukum yang memiliki tingkat kemampuan, jabatan serta mereka yang memegang tampuk kekuasaan publik.

Segala modus Kejahatan tindak pidana korupsi dianggap kejahatan ektra Ordinary Crime berarti dalam upaya penegakan hukumnya perlu adanya tindakan yang extra ordinary measure dan untuk memahami semua itu tentu harus memahami modus kejahatan yang digunakan oleh pelaku.

Secara pengertian modus operandi diartikan sebagai cara atau teknik yang berciri khusus dari seorang atau kelompok penjahat dalam melakukan perbuatan jahatnya yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, baik sebelum, ketika, dan sesudah perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan.

Artinya dalam melacak kejahatan korupsi tidaklah gampang karena memiliki modus kejahatan yang variatif dan beragam dalam menjalankan aksinya.

Adapun beberapa modus yang sering digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan tindak pidana korupsi yaitu :

Laporan fiktif

Laporan yang disampaikan tidak berdasarkan pada kenyataan antara kondisi yang sebenarnya, laporan tersebut dibuat seolah-olah benar dan bahkan dibikin sedemikian rupa seperti keadaan sesungguhnya sehingga dengan laporan tersebut petugas Atau seseorang percaya.

Laporan fiktif ini sering sekali terjadi dibeberapa kasus tindak pidana korupsi dan menjadi salah satu tren modus kejahatan yang dianggap cara yang efektif untuk para pelaku tindak pidana korupsi tersebut. dan bentuk laporan ini berupa nota keuangan. Laporan ini biasa nya juga dalam menyampaikan laporan tahunan terhadap penggunaan anggaran APBN dan APBD.

Pengadaan Barang atau Jasa yang tidak Sesuai

Dalam pengadaan barang atau jasa sering sekali terjadi seseorang atau sekelompok orang (korporasi) yang dipercaya untuk membeli barang untuk suatu kebutuhan proyek pembangunan antara jumlah barang, kualitas barang yang tidak berdasarkan standar dalam ketentuan pembangunan proyek.

Biasa modus ini dilakukan/terjadi bagi mereka yang menjalankan usaha/proyek misalnya : pengadaan alat-alat kesehatan, pengadaan buku teks wajib pada suatu dinas tertentu atau proyek pembangunan jalan alternatif pada wilayah tertentu. dan biasanya dalam menjalankan aksinya memiliki tahapan tertentu dalam menjalankan modus ini.

Pada tahap ini kegiatannya meliputi :

1. Perencanaan Pengadaan barang dan Jasa.
2. Pembentukan Panitia Pengadaan barang dan Jasa.
3. Penetapan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa.
4. Penyusunan jadwal pengadaan barang dan jasa;
5. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
6. Penyusunan Dokumen Pengadaan barang dan jasa.
7. Tahap proses pengadaan.

Selanjutnya, tahap kegiatan  ini meliputi Pemilihan penyedia barang dan jasa, penetapan penyedia barang dan jasa, tahap penyusunan kontrak, serta tahap pelaksanaan kontrak.

Demikian, pada beberapa tahap inilah yang dimanfaatkan bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menjalankan aksi nya.

Menjanjikan atau memberikan sesuatu.

Perbuatan menjajikan atau memberikan sesuatu dalam pengertian ini didasarkan pada suatu kewenangan dalam jabatan yang melekat Agar pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara dengan jabatan tersebut seseorang pegawai tersebut bisa berbuat atau tidak berbuat atau untuk memuluskan sesuatu kepentingan pihak yang memberikan atau yang menjanjikan sesuatu tersebut.

Misalkan memberikan sejumlah uang atau barang pada seseorang kepada pegawai hakim atau jaksa guna untuk meringankan atau memutuskan perkara supaya dengan pemberian suap tersebut bisa lepas atau menang dari perkara yg ditangani oleh hakim atau jaksa tersebut.

Mark Up atau Melebihkan Anggaran.

Modus Kejahatan tindak pidana korupsi model ini yaitu adanya upaya penambahan, penggelembungan anggaran atau harga dari total biaya barang atau jasa yang dapat memberikan penjual atau pembeli keuntungan. Praktek kejahatan semacam ini masih saja menjadi modus yang digunakan oleh para pelaku padahal mark up merupakan salah satu kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara. Bahkan didalam kementerian tertentu penggelembungan anggaran menjadi tren tertinggi modus kejahatan korupsi ini.

Kegiatan atau Proyek Fiktif.

Modus model ini biasa terjadi untuk kepentingan, dimana satu proyek yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan atau pengadaan barang atau bahan bangunan akan tetapi proyek yang ditunjuk tersebut tidak memiliki bentuk fisiknya (fiktif) melainkan hanya dimanfaatkan demi melancarkan suatu kejahatan tersebut.

Modus ini merupakan cara yang paling mudah dilaksanakan yang tidak memerlukan kecanggihan atau keterampilan dalam melaksanakan kejahatan.

Tren kejahatan korupsi yang makin hari semakin meningkat dan cara atau ciri kejahatan ini makin kompleks demi mengelabui dan terhindar dari segala jeratan hukum dan seakan aksi yang dilakukan bukan merupakan kejahatan.

Setiap modus dan upaya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan tindak pidana korupsi dalam rangka untuk memuluskan atau menguntungkan kepentingan pribadi dan korporasi di atas kepentingan negara serta modus yang dilakukan hanya untuk melanggengkan kekuasaan yang di inginkan serta memudahkan tujuan yang hendak dicapai.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 149

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *