Opini

“Kewajiban Adil” Untuk Suami yang Istrinya Lebih Dari Satu

Mayoritas ulama sepakat, bahwa suami yang memiliki istri lebih dari satu harus adil pada semua isterinya. Ini masuk dalam bagian mu’asyarah bil ma’ruf yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam An-Nisa’ ayat 19.

Oleh: Ustadzah Aini Aryani, Lc.

Pengajar pada Sekolah Fiqih

 

Adil secara bahasa bermakna itikad baik dan istiqamah dalam menjalaninya. Sedangkan ‘Adil’ terkait dengan poligami, atau beristri lebih dari satu, adalah memberikan hak yang sama pada semua isterinya.

Termasuk di dalamnya adalah membagi giliran, nafkah, tempat tinggal, maupun pakaian. (Bada’i ash-Shanai’ Fi Tartib as-Syara’i, jilid 2, hal. 332)

Kewajiban untuk adil dalam ‘menggilir’ para isteri, apakah menjadikan suami wajib adil dalam membagi cinta dan perasaan? Dalam pelayanan seksual, apakah harus sama pada setiap isterinya?

Adil dalam ‘membagi giliran’ adalah kewajiban berupa pendampingan dan ‘baitutah’.

Baitutah berasal dari kata ‘baata – yabiitu’ yang berarti bermalam atau menginap. Maksudnya, suami memberikan jadwal bermalam atau menginap yang sama terhadap isteri-isterinya dalam rangka mengunjungi, mendampingi, mengayomi, memperhatikan dan kebutuhan batin lainnya.

Dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW, bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Siapa saja yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Ahmad dan Imam Empat)

Di dalam Sunan at-Tirmidzi, hadits di atas diriwayatkan dengan lafadz,

إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ

“Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri namun tidak berlaku adil di antara keduanya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring (karena lumpuh sebelah).” (HR. At-Tirmidzi)

Rasulullah SAW adalah sosok yang paling adil terhadap isteri-isterinya. Bahkan dalam keadaan sakitpun, beliau tetap menunaikan kewajibannya. Hingga pada akhirnya, para isteri-isteri Rasulullah sendiri yang merelakan beliau untuk beristirahat di salah satu isterinya, sebab kondisi kesehatan beliau yang sangat lemah.

Hal tersebut dikisahkan oleh Bunda Aisyah RA :

“Sesungguhnya Rasulullah SAW berkeliling menggilir isteri-isterinya pada saat beliau sedang sakit, sampai pada akhirnya kami semua merelakan beliau (untuk tinggal di salah satunya)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bunda Aisyah RA pernah mengisahkan bagaimana perhatian Rasulullah pada keluarganya. Seringkali beliau mengunjungi semua isterinya di malam yang sama, untuk melihat keadaan mereka, hingga kunjungan terakhir jatuh pada isteri yang punya hak gilir.

عن عَائِشَةُ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا

Aisyah berkata, “Rasulullah SAW tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap diantara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui) setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap ditempat wanita tersebut”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Kewajiban adil dalam menggilir menjadi hak bagi semua isterinya. Terlepas apakah isterinya ini muslimah ataupun ahli kitab (Nashrani atau Yahudi), sedang haid ataupun suci, sedang sehat ataupun sakit, masih muda ataupun sudah tua, mandul ataupun subur, waras ataupun gila.

Sebab tujuan dari baitutah adalah memberikan pendampingan, rasa aman, perhatian dan tanggung jawab pada setiap isterinya, serta menghindari sikap pilih kasih.

Sehingga, semua isterinya merasa diistimewakan tanpa merasa dinomor duakan oleh suaminya. (Tabyin al-Haqa’iq, jilid 2, hal. 179)

Artinya, selama masih berstatus sebagai isteri yang syar’i, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapat jatah ‘baitutah’. Kecuali jika salah satunya memberikan jatah gilirnya pada isteri yang lain, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Bunda Sa’udah Bint Zam’ah RA yang memberikan jatah gilirnya kepada madunya, yakni Bunda Aisyah RA.

Lantas bagaimana dengan adil dalam cinta & hubungan seksual? Wajibkah?

Adil yang diwajibkan atas suami bukan dalam membagi perasaan dan cinta. Sebab hal itu melibatkan perasaan dan hati yang cenderung mudah terbolak-balik, sehingga hampir mustahil diberikan dalam kadar yang sama pada tiap isterinya.

Bukan juga adil dalam memberikan pelayanan seksual, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya, sebab hal tersebut lagi-lagi melibatkan perasaan dan emosi.

Selain itu, syahwat dan kebutuhan batin yang dimiliki masing-masing isteri tentu berbeda, sehingga si suami tidak mungkin mampu menyamaratakan pemberian nafkah seksual terhadap semua isterinya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 33, hal. 185)

Dalam surah An-Nisa’ ayat 129 disebutkan :

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [An-Nisa: 129]

Menurut Ibnu Abbas RA, Tafsir kalimat ‘tidak akan mampu bersikap adil’ dari ayat tersebut bermakna ketidakmampuan seorang suami dalam dua hal: [1] perasaan cinta, dan [2] jima’ atau hubungan seksual.

Rasulullah SAW adalah pribadi mulia yang juga figur yang paling adil terhadap semua istrinya. Hal tersebut diakui oleh para isteri beliau SAW. Namun sebagai manusia biasa, beliau tak bisa membohongi hati yang cenderung lebih mencintai Bunda Aisyah dibanding isteri beliau yang lain.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr Bin al-‘Ash saat ia bertanya pada Rasulullah:

أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ. فَقُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ؟ فَقَالَ أَبُوْهَا. قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ عُمَرُ بْنِ الْخَطَّابِ. فَعَدَّ رِجَالاً

“Siapakah manusia yang paling Engkau cintai?” Beliau SAW menjawab: ‘Aisyah’. Lalu aku bertanya lagi: “Siapakah yang engkau cintai dari kalangan laki-laki?” Beliau menjawab: ‘ayahnya Aisyah (Abu Bakar)’. Kemudian aku bertanya lagi : “Setelah itu siapa?” Beliau menjawab ‘Umar Bin al-Khattab’. Kemudian Beliau menyebutkan beberapa orang. (HR. Bukhari)

Inilah sisi lain dari pribadi Rasulullah SAW yang juga manusia biasa, beliau ternyata merasakan sulitnya membagi rasa cinta terhadap isteri-isterinya. Hingga beliau mengadu pada Allah:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ وَيَقُوْلُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسَمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ

Dari Aisyah RA, sesungguhnya Nabi Saw menggilir para isterinya dengan adil, dan berkata :“Ya Allah, inilah pembagianku pada perkara yang aku bisa, maka janganlah Engkau mencelaku pada perkara yang Engkau miliki, namun tidak aku miliki”. (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

Menurut ulama, kata ‘qasmi’ dalam hadits tersebut ditafsirkan sebagai ‘membagi perasaan cinta dan kecenderungan hati. Sebab hati manusia seutuhnya ada dalam genggaman Allah Ta’ala, yang mudah berubah kapan saja. (Asnal Mathalib, jilid 3, hal. 329).

Memang, para ulama sepakat bahwa memberikan pelayanan seksual tidak wajib adil. Sebab yang diwajibkan adalah adil dalam ‘baitutah’ atau giliran kunjungan dan bermalam.

Namun ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali mengatakan hukumnya ‘mustahab’ (sangat dianjurkan) untuk adil dalam memberikan kesenangan batin terhadap isteri-isterinya, seperti dalam berhubungan seksual, mencium, ataupun cumbuan lainnya. Walaupun kadar cintanya pada setiap isteri mungkin berbeda. (Al-Muhadzdzab, jilid 2, hal. 68)

Hal tersebut dapat menyempurnakan rasa adil diantara isteri-isterinya, dan dapat menghindarkan mereka dari zina atau godaan untuk melakukan hal keji terhadap lelaki yang bukan suaminya.

Adil dalam memberikan kesenangan batin juga merupakan upaya untuk meneladani Rasulullah SAW.

Jadi, kesimpulannya: suami yang memiliki lebih dari satu isteri diwajibkan adil terhadap semua istrinya dalam empat perkara: [1] tempat tinggal, [2] pakaian, [3] nafkah lahiriah, [4] baitutah atau menggilir.

Soal perasaan dan cinta yang sifatnya mudah berubah, para ulama mengatakan bahwa hukumnya mustahab atau sangat dianjurkan, tapi tidak sampai pada hukum wajib.

Sebab cinta adalah masalah hati yang cenderung mudah terbolak-balik. Dan hati ada sepenuhnya dalam genggaman Allah Ta’ala.

Empat kewajiban di atas, jika diuraikan secara teori, mungkin mudah disampaikan, namun belum tentu dengan prakteknya.

Seorang suami tentu membutuhkan tenaga, waktu, materi, dan pikiran untuk adil terhadap para wanitanya. Sebab wanita adalah makhluk yang didominasi emosi dan perasaan. Sehingga dalam menaklukkan dan merukunkan mereka dalam satu pernikahan, tentu akan menjadi tantangan yang luar biasa.

Tak cukup merukunkan para isteri, ia juga harus mendidik dan merukunkan anak-anak yang dilahirkan oleh masing-masing isteri. Terlebih jika sebagian (atau semua) isterinya tidak disiapkan untuk memiliki ‘pesaing’ dalam rumah tangganya.

Rumah tangga Rasulullah pun dibumbui konflik yang dipicu rasa cemburu dari sebagian isterinya. Padahal, adakah wanita yang lebih shalihah dibanding Ummahatul Mukminin?

Lelaki muslim, boleh menikahi lebih dari satu wanita. Hal itu dijamin dalam surah An-Nisa ayat 3.

Namun, kewajiban dan tantangan tersebut hendaknya dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk berpoligami atau tidak. Jika yakin mampu, silakan berpoligami. Jika tidak, cukuplah satu wanita yang mendampinginya mengayuh biduk rumah tangga.

Kelak di akhirat, keputusannya akan ia pertanggung jawabkan di hadapan Sang Khaliq.

Wallahu A’lam Bishshowab.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 143

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *