Klik TV

Menang di MA, Kubu Oesman Sapta Minta Kubu Daryatmo Kembalikan Aset Partai

Kliksaja.co – DPP Partai Hanura atasan Oesman Sapta Odang, mengancam kubu Wiranto Cs agar segera mengembalikan seluruh aset Partai yang dikelabuinya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekjen DPP Partai Hanura, Hery Lotung Siregar yang didampingin langsung oleh Pihak Kepala Bidang Organisasi Partai Hanura, Benny Rhamdani.

Saat berlangsungnya penggelaran konferensi pers terkait putusan MA (Mahkamah Agung) di Jakarta pusat, (08/08/2019).

“Dengan keputusan Mahkamah Agung tersebut, maka kita minta, saudara terhormat Wiranto Cs segara untuk mengembalikan aset partai,” ucap Herry.

Kata Hery, jika aset partai tidak mau dikembalikan, maka langkah selanjutnya mengambil jalur hukum.

herry lotung saat di wawancarai media

Benny Rhamdani juga mendesak terhadap kubu Wiranto Cs dengan sikap kooperatif.

“Keputusan MA tersebut tampak jelas, semua aset baik berbentuk gedung, mobil dll, segera dikembalikan,” tegasnya.

Untuk mengatahui, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa kubu Oesman Sapta Oedang sah sebagai pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Terkait gugatan Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sundding soal Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah pimpinan Oso sebagai ketua Umum dan Herry sebagai Sekretaris Jenderal.

Putusan itu, Mahkamah Agung menolak atas permohonan kubu sudding yang telah mengungat kepengurusan Oso di Partai Hanura.

 

Hal itu terulang dalam amar putusan No. 194k/TUN/2019 untuk menyatakan dua poin utama.

Pertama menolak permohonan Kasasi dari permohonan Kasasi yang di wakili oleh Daryatmo dan Sudding.

Kedua menghukum permohonan Kasasi dalam membayar biaya perkara Kasasi sejumlah Rp 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah).

Benny memastikan putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan bersifat final.

“Maka tidak ada dasar apapun Kubu Daryatmo atau pihak-pihak lain mengatasnamakan Partai Hanura dalam kegiatannya,” terangnya.

Jika pihak tersebut diketahui menggunakan nama Hanura dalam kegiatannya. Maka dipastikan diambil tindakan tegas oleh pengurus Partai Hanura yang sah sesuai keputusan MA, Hanura pengurus Oso. Lanjut Benny.

Apapun alasan Saudara Daryatmo Cs tidak memiliki dasar apapun untuk mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai HANURA,” Tukasnya.

“Kemudian jika masih ditemukan bahwa Daryatmo Cs atau pihak-pihak lain yang masih bertindak sengaja mengatasnamakan Partai Hanura kami akan melakukan tindakan tegas, untuk menyeret ke jalur hukum baik Perdata sekalipun Pidana,” pungkasnya. (**)

 

 

Penulis : Moh. Alim

Editor : Asyam Shobir Al Muyassar

 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 183