Klik TV

KLIKTV : Lagi, UU KPK Kembali Digugat ke MK

KLIKTV, Jakarta – Meski belum memiliki nomor, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini sebanyak 25 orang advokat mengajukan uji (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (14/10/2019).

Dalam sidang perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Sunariyo, Netrawati, Rosyidah Setiani, Wiwin Taswin, dan lainnya.Wiwin Taswin selaku salah satu Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.

Menurut para Pemohon, pengesahan UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sesuai dengan semangat Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelekanggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, sambungnya, perubahan UU KPK tidak sesuai dengan upaya pembersihan korupsi dalam penyelenggaraan bernegara.Selain itu, Pemohon mendalilkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan sifat independen. Dengan sifat ini, maka terdapat jaminan terhadap penindakan dan pencegahan korupsi yang dapat dilaksanakan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Sehingga penindakan dan pencegahan korupsi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dengan adanya perubahan UU KPK memunculkan Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a yang menyatakan “Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas :

a. Dewan Pengawas yan berjumlah 5 (lima) orang”.

Keberadaan dewan ini berpotensi mengganggu independensi KPK dalam melakukan tugas dan fungsinya. Akibatnya penindasan dan pencegahan korupsi tidak maksimal dan berpotensi menyuburkan korupsi di Indonesia. Menyikapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin menyampaikan terkait legal standing para Pemohon harus menjelaskan kualifikasikan diri sebagai mahasiswa sekaligus advokat dan telah memiliki kartu advokat.

Hal ini penting sebagai bukti bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang terlanggar dan berhak mengajukan pengujian perkara a quo. Khusus untuk pengujian formil, diharapkan para Pemohon menguraikan bentuk kerugian spesifik dan potensial yang dialami para Pemohon.Berikutnya Hakim Konstitusi Enny menyampaikan bahwa UU KPK yang diujikan para Pemohon belum memiliki nomor sehingga dapat dikatakan objek dari permohonan perkara para Pemohon belum ada.

Sehingga, sambungnya, Majelis Hakim belum dapat memberikan nasihat dan berbagai pertimbangan terhadap norma yang diujikan. Di samping itu, Enny menilai bahwa para Pemohon pun harus memastikan serta konsisten terhadap hal yang ingin diujikan, pengujian formil atau materil atau keduanya. Mengingat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK tersebut mengindikasikan hal yang akan diujikan ahadal materiil dari UU a quo.

“Jadi apakah akan mengajukan secara formil atau materil atau formil dan materiil?” tanya Enny.Sebelum menutup persidangan, Anwar mengingatkan bahwa para Pmeohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan dengan selambat-lambatnya menyerahkan perbaikan pada Senin, 28 Oktober 2019 pukul 10.00 WIB ke kepaniteraan MK. (**)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 183