Klik NewsSosial Budaya

Wapres: Penerapan Normal Baru Diterapkan Apabila Tiga Syarat Ini Terpenuhi

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa penerapan normal baru akan diterapkan pemerintah apabila terjadi tiga syarat dari WHO terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan Wapres saat menjadi pembicara dalam Webinar Nasional dengan tema “Ekonomi Syariah di Indonesia: Kebijakan Strategis Pemerintah menuju New Normal Life” yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki, Malang, Jawa Timur, Kamis (04/06/2020).

“Sambil ditemukannya vaksin dan obat, saat ini Pemerintah dengan sangat serius mengkaji penerapan tatanan baru. Pemberlakuan tatanan baru dan mengakhiri pelaksanaan PSBB dilakukan bila prasyarat yang ditetapkan oleh WHO sudah terpenuhi,” kata dia.

“Pertama, tatanan baru dapat diterapkan apabila penularan virus sudah terkendali, yang ditunjukkan dengan rasio penyebaran dalam satu wilayah berada di bawah satu (Ro<1) selama dua pekan berturut-turut,” kata dia.

“Prasyarat kedua adalah tersedianya layanan dan sistem kesehatan untuk menangani kasus Covid-19 baru. Prasyarat ketiga adalah kemampuan dalam melakukan pelacakan yang ditandai dengan kecukupan jumlah pelaksanaan pengujian,” katanya.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

Perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan juga harus menjadi kebiasaan baru, seperti memakai masker, menjaga jarak satu sama lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Pelaksanaan era normal baru, khususnya di bidang ekonomi, akan dilakukan secara bertahap dengan yang didahulukan adalah kegiatan industri penyediaan makanan dan minuman.

“Kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman, seperti restoran, akan lebih dahulu dibuka secara terbatas; dan menyusul kegiatan ekonomi lain yang berskala besar seperti pusat perbelanjaan,” katanya.

Pelaksanaan menuju tatanan baru juga dilakukan secara bertahap. Pelaku ekonomi, termasuk ekonomi syariah dapat menyesuaikan diri dengan tahapan tersebut.

Kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, akan lebih dahulu dibuka secara terbatas dan menyusul kegiatan ekonomi lain yang berskala besar seperti pusat perbelanjaan.

Penerapan kebijakan tatanan baru itu, katanya, bertujuan mempersiapkan masyarakat menuju situasi yang tetap menjaga produktivitas, khususnya di bidang industri dan ekonomi syariah, di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

“Upaya ini adalah untuk mempersiapkan masyarakat menuju tatanan baru yang aman COVID-19 namun tetap produktif. Hal ini juga dilakukan untuk mendorong pergerakan ekonomi termasuk ekonomi syariah,” ujarnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *