Klik NewsRegional

Walikota Depok Keluarkan SE Larangan Mudik

Mengantisipasi dan menekan penularan wabah Covid-19 yang semakin membaik, melalui Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Depok.

Beberapa aturan terkati boleh dan tidak boleh nya untuk mudik, sejalan dengan adanya larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dilarang.

Kecuali, mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak maka pihak Pemerintah Kota Depok juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/201.1-Huk/Satgas.

Surat edaran tersebut tentunya sebagai salah satu upaya memberikan informasi ke masyarakat khususnya warga Kota Depok dan lainnya berkaitan mudik lebaran tahun 2021 ini, kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam pesannya secara virtual, Selasa (4/5/2021).

“Untuk warga luar daerah yang masuk ke Kota Depok, diwajibkan untuk melapor ke RW, RT, dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari,” ujarnya.

Baca juga :   Berikut Jadwal One Way, Contraflow, Ganjil Genap Untuk Mudik dan Balik Lebaran 2024

Sedangkan bagi warga Kota Depok yang ingin mudik hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak atau memang harus datang dikarenakan ada keluarga yang wafat, sakit dan alasan lainnya yang dikecualikan.

“Tapi warga atau orang tersebut harus menyertakan surat izin atau dispensasi keluar masuk, yang dikeluarkan oleh lurah setempat,” imbuhnya.

Pembatasan aktivitas juga dilakukan selama masa cuti Idul Fitri tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 baik kegiatan tempat pariwisata maupun wahana keluarga maksimal hanya 20 persen kapasitas tempatnya. Termasuk kegiatan di pusat perbelanjaan maupun bioskop hanya dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas.

Pemkot Depok bersama TNI, Polri, serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW, dan Satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut. Termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,433