Klik NewsPolitik

Turun Level, Jabodetabek Berlaku PPKM Level 3 Mulai 24 Agustus

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diberlakukan di beberapa wilayah di Pulau Jawa akan diturunkan di level 3 mulai 24 Agustus 2021.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers sacara daring pada Senin (23/08/2021).

Presiden Jokowi mengungkapkan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19. Ia mengatakan kasus konfirmasi positif Covid-19 menurun hingga 78 persen sejak puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Perkembangan positif itu berdampak terhadap penurunan keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR).

Melihat hal itu, Presiden Jokowi mengatakan PPKM di beberapa wilayah di Pulau Jawa akan turun ke level 3. Beberapa wilayah itu adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota/ kabupaten lainnya.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah anglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/ kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 pada 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi.

Baca juga :   Kungker di Gorontalo, Presiden Jokowo Resmikan Sejumlah Infrastruktur

Dikatakan oleh Presiden Jokowi bahwa di Pulau Jawa dan Bali, ada  perkembangan yang cukup baik. PPKM level 4 yang sebelumnya berlaku di 67 kabupaten/ kota menjadi 51 kabupaten/ kota.

“Level 3 dari 59 kabupaten/ kota menjadi 67 kabupaten/ kota. Dan level 2 dari dua kabupaten menjadi 10 kabupaten/ kota,” jelas Presiden Jokowi.

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,265