Hukum-KriminalKlik News

Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang resmi mengajukan “judicial review” terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini atas nama pribadi, atas nama warga negara Indonesia, kami akan mengajukan ‘judicial review’ ke MK. Jadi, ada beberapa orang. Kemudian kami didampingi oleh “lawyer-lawyer” kami. Kemudian kami nanti mengundang ahli,” ucap Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Agus menyatakan pengajuan “judicial review” UU KPK itu terdiri dari uji materiil dan uji formil.

Meski mengajukan judicial review,Agus sebenarnya menginginkan agar Presiden Joko Widodo tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

“Harapan kami kan sebetulnya Perppu itu keluar tetapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kami menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kami mengajukan ‘judicial review’ hari ini,” tuturnya.

Baca juga :   Efek Pengganda Pembangunan Infrastruktur Belum Berdampak pada Sektor SDM di Kulon Progo

Syarif pun dalam kesempatan sama memberikan alasan soal pengajuan uji materiil dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK tersebut.

“Ada beberapa hal, misalnya itu tidak masuk prolegnas tiba-tiba muncul. Kedua kalau kita lihat waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup. Bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat, tidak berkonsultasi dengan masyarakat dan bahkan sebagai ‘stakeholder’ utama, KPK tidak dimintai juga pendapat,” ungkap Syarif.

Selanjutnya, kata dia, KPK pun tidak pernah menerima draf revisi UU KPK dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) secara resmi.

“Ketiga naskah akademik pun kita tidak pernah diperlihatkan. Apa kalian pernah membaca naskah akademik itu dan banyak lagi dan bertentangan juga dengan aturan, dalam hukum, dan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya,” kata Syarif. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264