Klik NewsPolitik

Survei LSI: 70,9 Persen Publik Nyatakan Revisi UU KPK adalah Bentuk Pelemahan KPK

Sebanyak 70,9 persen  publik menyatakan bahwa Undang-undang KPK hasil revisi merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 4-5 Oktober 2019 dengan jumlah responden sebanyak 17.425 orang.

“Dalam revisi yang baru, lewat dua tahun langsung SP3, orang-orang yang korup juga bisa saja mengulur-ulur kan?, publik tahu model pelemahan dalam UU KPK,” kata Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu (06/10/2019).

Sedangkan pihak yang mengatakan bahwa revisi UU KPK sebagai bentuk penguatan berjumlah 18 persen, dan 11,1 persen lainnya menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

LSI dari hasil survey tersebut juga menyebut bahwa sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden menerbitkan Perppu KPK.

Sementara itu terkait aksi demonstrasi, 60,7 persen publik mendukung aksi yang dilakukan mahasiswa menentang revisi UU KPK, sedangkan yang menolak hanya 5,9 persen.

Direktur LSI Djayadi Hanan mengatakan tujuan dari survei yakni guna melihat sikap publik terhadap kontoversi UU KPK dan penilaian masyarakat terhadap aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264