RegionalSosial Budaya

Temet dan Kawin Adat Dayak masuk sebagai Warisan Budaya Indonesia

Kerupuk basah (temet) dan kawin adat istiadat Suku Dayak Tamambaloh yaitu `Kawen adat samagat Dayak Tamambaloh` telah masuk sebagai warisan budaya tak benda Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Di Kalimantan Barat itu ada sembilan karya budaya yang masuk sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, dua diantaranya dari Kapuas Hulu,” kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Itoni kepada Antara di Putussibau, Sabtu (24/08/2019).

Itoni mengatakan penetapan dua karya budaya asal Kapuas Hulu menjadi warisan budaya tak benda Indonesia sudah melewati berbagai tahapan panjang terutama kajian narasi ilmiah sehingga dapat diterima oleh Tim Ahli Kebudayaan RI.

Menurut dia, dari berbagai usulan budaya dari Kapuas Hulu baru dua karya budaya itu yang dapat diterima oleh tim kebudayaan, selain usulan itu di sampaikan melalui Dinas Kebudayaan Provinsi juga akan dilihat narasi ilmiahnya.

“Jadi untuk mendapatkan penetapan dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan memang tidaklah mudah,” jelas Itoni.

Itoni menjelaskan penerimaan sertifikat penetapan warisan budaya tak benda Indonesia itu akan diserahkan kepada pemerintah daerah yang akan diterima oleh kepala daerah pada 13 hingga 17 Oktober 2019 saat pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional di Jakarta.

“Jadi nanti saat penyerahan sertifikat penetapan warisan budaya tak benda Indonesia itu akan diterima oleh kepala daerah di Jakarta,” pungkasnya.

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,312

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *