HeadlineRegionalSosial Budaya

HMI: Kemenag Diminta Lakukan Terobosan Ibadah Virtual Menyambut Idhul Fitri 1441H

Jakarta,- Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran No. 6 Tahun 2020, terkait panduan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal, di tengah pandemi COVID-19.

Salah satunya adalah meniadakan Sholat Idhul Fitri pada 1 Syawal 1441H. Panduan soal Sholat Id ini sama dengan edaran Muhammadiyah dengan meniadakan, sementara PBNU menyerukan agar Sholat Id dilaksanakan di rumah.

“Pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid atau di lapangan untuk sementara ditiadakan,” ucap Fachrul Razi dalam rilisnya, Senin (06/04/2020).

Selain Sholat Id, dalam edaran itu Menag juga mengimbau agar silaturahmi lebaran yang biasanya digelar dengan menemui kerabat dan tetangga, kini cukup dilakukan secara virtual.

“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idhul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” kata Fachrul Razi.

Menanggapi surat edaran Menag, Ichya Halimudin, Wasekjen PB HMI, Meminta Kemenag untuk membuat sebuah terobosan baru untuk mengadakan sholat id virtual.

“Menurut saya selain halal bi halal via virtual, kemenag juga harus memberikan terobosan baru dalam ibadah secara virtual, seperti mengadakan sholat id virtual agar esensi hari raya idhul fitri dan merayakan hari kemenangan tetap terasa walaupun secara virtual,” tutur Ichya, Rabu, (13/05/2020).

Secara aplikatif hal tersebut bisa dilakukan Kemenag dengan menggandeng masjid di seluruh Indonesia yang memiliki fasilitas jaringan teknologi untuk melaksanakan ibadah sholat id secara virtual.

Selain itu, Kemenag juga bisa bekerjasama dengan TVRI ditingkat lokal maupun nasional untuk menyelenggarakan sholat id secara virtual.

“Dalam penyelenggaraan ibadah virtual, Kemenag bisa menggandeng DMI dan TVRI dalam pelaksanaan sholat id virtual,” tambah Ichya.

Terkait ibadah virtual, di beberapa negara sudah ada yang melakukan nya, seperti Turki dan Finlandia. Turki telah melaksanakan ibadah haji dan umroh secara virtual, sedangkan di Finlandia selama masa pendemi Covid-19, negara tersebut melakukan ibadah sholat jum’at secara virtual. Maka dari itu Ichya menyarankan Kemenag untuk melakukan pembahasan dengan mencontoh yang dilakukan negara negara tersebut.

“Kita sebagai mayoritas negara muslim terbesar di dunia harus melakukan terobosan seperti yang dilakukan masyarakat muslim Turki dan Finlandia tersebut. Saya kira kemenag dan masyarakat muslim Indonesia dapat melakukan terobosan tersebut dengan menyesuaikan dengan hukum Islam yang berlaku di Indonesia,” tutup Ichya.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,765

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *