Sosial Budaya

Arab Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Ibadah Haji dan Umrah

Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad-diiniyyah) untuk penyelenggaraan haji dan umrah.

“Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi,” terang Konsul haji KJRI di Jedaah Endang Jumali, Minggu (10/03/2019)

Informasi tentang kebijakan itu diketahui melaui surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia.

Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.

“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” tandasnya.

Penggunaan istilah wisata religi sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.

Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.

Baca juga :   Pemerintah Pastikan Kloter Pertama Haji Berangkat Pada 12 Mei 2024

Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara timur tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 993

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *