Hukum-KriminalKlik News

Sidang Gugatan UU KPK Berlanjut, Agus Rahardjo dkk Masih Kesulitan Akses Bukti Rapat DPR

Sidang gugatan UU KPK yang diajukan oleh eks pimpinan KPK Agus Rahardjo dkk kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (08/01/2020).

Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan ketiadaan dua alat bukti untuk disahkan.

“Ini belum ada ya bukti P4 dan P5 ya?” kata Arief dalam persidangan.

Kuasa hukum pemohon, Violla Reininda, mengatakan bahwa dua alat bukti tersebut masih diupayakan dan akan disertakan pada sidang selanjutnya.

Seusai persidangan, Violla menyebutkan sejumlah alat bukti belum dapat dilampirkan karena pihaknya kesulitan mengakses alat bukti yang dianggap tidak dapat dipublikasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR RI.

“Misalnya, risalah rapat Baleg, kenapa sampai UU KPK ini bisa langsung masuk ke dalam daftar kumulatif terbuka. Selanjutnya, daftar hadir anggota DPR di dalam sidang paripurna pengesahan UU KPK tidak bisa juga dimintakan,” kata dia.

DPR, menurut dia, semestinya tidak melakukan upaya menyembunyikan dokumen-dokumen yang seharusnya dapat diakses publik. (*)

Baca juga :   Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264