Hukum-KriminalKlik News

Satgas COVID-19 Ingatkan Masyarakat Tidak Palsukan Surat Keterangan COVID-19

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memalsukan surat keterangan mengenai hasil rapid test antigen COVID-19.

Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (31/12/2020), Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemalsuan surat bisa sangat berbahaya apabila pengguna surat palsu tersebut positif COVID-19.

“Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini,” ujar Wiku.

Dia mengatakan pada masa pandemi sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen. Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat.

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun,” ujar dia.

Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *