HeadlineHukum-KriminalKlik News

Satgas BLBI Somasi Kaharuddin Ongko dan Agus Anwar

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengatakan Satgas BLBI telah melayangkan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar keduanya segera membayar utangnya kepada negara.

Mahfud menyampaikan pemerintah akan bertindak tegas terhadap dua obligor itu jika tidak memenuhi somasi tersebut.

“Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi obligor yang bersangkutan,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Kaharudin Ongko merupakan taipan pemilik Bank Umum Nasional yang turut meminjam dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sekitar Rp8,2 triliun. Namun, jika mengikutsertakan biaya administrasi nilai utang bertambah jadi kurang lebih Rp8,6 triliun.

Satgas BLBI pada September 2021 telah menyita beberapa aset Kaharudin dan melakukan pencairan terhadap hasil sitaan itu yang nilainya sebesar Rp110,1 miliar.

Sementara itu, Anwar merupakan bekas pemilik Bank Pelita Istimart yang juga menerima kucuran dana BLBI. Pemerintah kesulitan memanggil dan menagih utang ke Anwar, karena dia kabur ke Singapura.

Walaupun demikian, Satgas BLBI pada Agustus 2021 tetap memanggil Agus Anwar untuk datang ke Kementerian Keuangan dan membayar utangnya ke negara.

Utang tersebut terdiri atas Rp635,4 miliar untuk Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp82,2 miliar terkait posisi Agus sebagai penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan, dan Rp22,3 miliar, yang mana Agus merupakan penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.

Mahfud yang juga menjabat sebagai ketua pengarah Satgas BLBI mengingatkan pemerintah akan terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur melunasi utangnya kepada negara.

Ia juga mengingatkan para debitur dan obligor agar taat hukum dan tidak melakukan tindakan melawan hukum demi mangkir dari kewajibannya membayar utang.

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan,” ujar dia. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,491

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *