Pemerintah Provinsi Banten sepakat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Tangerang Raya dimulai pada Sabtu (18/04/2020).
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim di akun Instagram yang diunggah Senin (13/04/2020).
Wahidin menyebutkan keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat melaui video conference dengan Bupati Tangerang Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief Wismansyah, dan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Rapat tersebut membahas finalisasi Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya.
“Selasa-Jumat kami akan lakukan finalisasi dan sosialisasi peraturan tersebut, sehingga Sabtu Pukul 00.00 WIB peraturan ini bisa diterapkan,” tulis Wahidin.
Wahidin mengatakan akan menindak tegas warga yang melanggar PSBB. Untuk itu, ia meminta warga mematuhi peraturan tersebut.
“Kami juga sepakat bersama TNI, Polri dan Kejaksaan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar. Kami meminta masyarakat untuk saling mengingatkan warga di sekitarnya agar mematuhi peraturan ini,” tulis Wahidin. (*)