EkonomiKlik News

Program Subsidi Upah Untuk Tingkatkan Kemampuan Ekonomi Pekerja, Ini Persyaratannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Program Subsidi Upah bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja selama masa pandemi COVID-19.

Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (10/08/2020), Ia menyebutkan calon pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan Program Subsidi Upah harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat tersebut adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan peserta membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu calon peserta harus memiliki rekening bank aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat kartu prakerja dan membayar iuran hingga Juni 2020.

“Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun di Himbara,” jelas Ida.

Adapun data calon penerima bantuan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab atas kebenaran data.

Batas waktu pengambilan data adalah 30 Juni 2020, sehingga hanya peserta yang sudah terdaftar hingga batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan lain, yang berhak menerima subsidi upah.

Lebih jauh dia menyampaikan mekanisme subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan dengan total Rp2,4 juta yang diberikan setiap dua bulan sekali.

“Artinya dalam sekali pencairan subsidi diterima Rp1,2 juta,” jelas Ida.

Rencananya pemerintah akan menggulirkan bantuan bagi 15.725.232 pekerja. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *