HeadlineKlik NewsPolitik

Syarat Calon Gubernur Yogyakarta Digugat, Ahli: Syarat Tambahan Berlebihan

Kliksaja.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (17/11/2016).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon, yakni Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra.

Dalam penjelasannya, Saldi menilai bahwa persyaratan calon pemimpin Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 (UU KDIY) berlebihan.

“Syarat tambahan berupa kata istri dalam persyaratan calon pemimpin Yogyakarta tersebut berlebihan bila dibandingkan dengan syarat kepala daerah yang lain,” ujar Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Apalagi lanjut Saldi, pada Pasal 7 Undang-Undang Pilkada tidak tercantum nama istri atau pun suami dalam persyaratan calon pemimpin daerah. Atau dengan kata lain, pencantuman syarat suami atau istri tidak menjadi syarat normatif yang dicantumkan dalam Undang-Undang Pilkada.

“Padahal secara posisi, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sama dengan daerah lain,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa dalam level yang lebih tinggi yakni pada Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, syarat demikian juga tidak dicantumkan.

“Bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008,” kata Saldi.

Untuk itu, ia berpendapat bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY tidak hanya berpotensi diskriminasi, namun juga memiliki potensi melanggar prinsip negara hukum.

Sebelumnya, uji materi ini diajukan oleh sebelas orang dari beragam profesi, antara lain abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi hak asasi perempuan, serta aktivis perempuan.

Mereka mempersoalkan frasa “istri” yang ada di pasal tersebut.

Adapun bunyi pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY yaitu “calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak”.

Menurut mereka, frasa “istri” dalam menyerahkan daftar riwayat hidup oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur dalam UU KDIY bersifat diskriminatif, karena menimbulkan penafsiran seolah-olah harus laki-laki untuk menjadi calon gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketentuan itu juga dinilai oleh para Pemohon telah menimbulkan diskriminasi terhadap wanita, padahal UU Nomor 7 Tahun 1984 telah melarang perlakuan diskriminatif kepada wanita.

Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY mengenai kata “istri” bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai istri atau suami.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,491