Klik NewsPolitikSpecial Klik

LIPI: Saatnya Indonesia Adaptasi Sistem Pemilu Paralel

Menanggapi sistem Pemilu di Indonesia para peneliti LIPI mengusulkan agar dilakukannya perubahan mendasar pada sistem Pemilu di Indonesia. LIPI mengusulkan opsi mengadopsi sistem Pemilu Paralel di Indonesia yang mana sudah terbukti berhasil digunakan di negara-negara lain.

Sisitem Pemilu paralel dinilai memiliki banyak keunggulan diantaranya adalah dapat mereduksi jumlah Parpol di Indonesia, dan berhasil memunculkan wakil rakyat yang benar-benar merepresentasikan konstituennya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh, Kepala Pusat Penelitian Politik, Prof. Dr. Firman Noor, saat memberikan sambutan dalam acara bedah buku virtual tentang Adaptasi Sistem Pemilu Paralel Bagi Indonesia pada Desember 2020.

Prof. Firman Noor menegaskan sistem pemilu paralel memiliki banyak keunggulan.

Menurutnya, kita bisa menggunakan sistem paralel/campuran, sehingga ada varian di dalamnya yaitu mixed member proportional dan mixed member majoritarian.

“Pola campuran dimana kebaikan-kebaikan yang ada di sistem distrik, khususnya untuk spirit akuntabilitas, dan kebaikan-kebaikan yang ada di dalam sistem proporsional yang terkait dengan representativeness serta juga keragaman itu bisa dipadupadankan. Sistem ini telah dipraktikkan di puluhan negara”, tambahnya.

Firman menegaskan keunggulan dari sistem paralel ini, terutama dalam mereduksi jumlah partai.

Sebagai contoh, Firman menyebut Jepang yang telah membuktikan penerapan sistem campuran ini berhasil memunculkan wakil rakyat yang betul-betul menjadi representasi kepentingan lokal.

Ini sebuah wacana yang layak untuk diperhatikan dan secara konstitusional tidak melanggar atau melawan konstitusi.

“Namun demikian, implementasi sistem paralel ini membutuhkan Undang-Undang Pemilu yang lebih kompleks”, jelas Firman.

Senada dengan Firman, Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Mochamad Nurhasim menyampaikan alasan pemilihan sistem pemilu paralel.

Menurutnya, sistem pemilu ini terlihat yang lebih dominan dalam bekerja di calonnya (feasible). Di negara-negara yang telah menerapkan sistem paralel, partai banyak menarik tokoh-tokoh lokal untuk masuk partai.

“Di Indonesia, UUD 45 pasal 19 tidak menyebutkan sistem apa yang dipakai dalam pemilu, tetapi yang menjadi masalahnya ada pada Undang-Undang Pemilu”, ucap Nurhasim.

Lebih lanjut Nurhasim menjelaskan bahwa sistem paralel akan melahirkan blok partai secara proporsional, berbeda dengan sistem proporsional yang justru tidak terlihat hasilnya secara proporsional.

Menurutnya, pada sistem paralel ada peluang kompensasi seperti blockside, misalnya, dengan memberikan kuota berapa persen perempuan bertarung di kelompok perempuan, jadi ada keterwakilan perempuan.

Sementara di sisi lain, keterwakilan daerah pemilihan (dapil) peluangnya besar. “Tidak seperti sistem proporsional, partai bisa saja yang menunjuk wakilnya untuk mewakili dari daerah”, terangnya.

Selain itu, sistem paralel memungkinkan adanya battleground state yang langsung dimana kandidat dapat dirasakan oleh konstituen, tidak hanya bagi-bagi uang.
Selain itu, menurutnya, calon bisa diintip oleh pemilih.

“Contoh di Jepang, calon tidak bisa janji-janji saja sehingga money politics bisa dihindarkan. Oleh karena itu, ada rasionalisasi sendiri oleh negara untuk memilih sistem yang tepat untuk memajukan pemilu”, tutup Nurhasim.

Perlu diketahui bersama bahwa saat ini DPR RI sedang menggodok RUU Pemilu. Revisi UU Pemilu sedang disempurnakan oleh Komisi II.

DPR sendiri mengakui bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih prematur dan perlu dimatangkan. Khususnya, pada enam poin krusial di dalamnya.

Enam poin tersebut, yakni ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Lalu, sistem konversi penghitungan suara ke kursi dan jumlah besaran kursi per daerah pemilihan.

Ada pula isu mengenai keserentakan pemilu, ada mengenai digitalisasi pemilu, dan ada juga mengenai upaya menghilangkan moral hazard pemilu,

Beberapa parpol seperti PSI merespon dan menolak revisi UU Pemilu tersebut.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,601