Hukum-KriminalKlik News

Polda Jatim Minta Ditjen Imigrasi Cabut Paspor Veronica Koman

Polda Jawa Timur mengajukan pencabutan paspor dan pencekalan Veronica Koman, tersangka terkait kasus berita bohong dalam rangkaian peristiwa kerusuhan di Papua, pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Permintaan itu disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Sabtu (07/09/2019).

“Kami sudah membuat surat ke Ditjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman. Kami juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” ujar Kapolda.

Luki menambahkan, Polda Jatim bekerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.

“Veronica tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),” ujarnya.

Dari pengembangan penyelidikan, Polda Jatim berhasil melacak dua nomor rekening Veronica Koman baik yang ada di Indonesia maupun luar negeri.

Luki mengaku sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dngan rekening tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa S2 bidang Hukum.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Tim Siber Bareskrim Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk sesegera mungkin memulangkan Veronica Koman.

Sebagai tersangka, polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *