Hukum-KriminalKlik News

PK Ditolak MA, Jokowi Pertimbangkan Beri Amnesti Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril.

“Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, dengan Jaksa Agung dengan Menko Polhukam untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya,” kata Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (05/07/2019).

Saat ini, Jokowi mengaku tidak ingin mengomentari keputusan MA, karena hal itu pada domain wilayahnya yudikatif.

Namun, nanti kalau sudah masuk ke wilayah dirinya, Presiden berjanji akan menggunakan kewenangan yang dimilikinya.

Kepala Negara menegaskan, sejak awal kasus Baiq Nuril ini mencuat, perhatiannya tidak berkurang. Namun Jokowi menghormati keputusan yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah.

“Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ujarnya.

Untuk itu, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti secepatnya. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram membebaskan Baiq Nuril. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga :   Parlemen Antar-Negara Asia Komitmen Jaga Warisan Budaya dan Sejarah Kawasan Asia

MA kemudian mengabulkan kasasi itu dengan menjatuhkan vonis kepada guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena merekam percakapan telepon berisi pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, tahun 2012 lalu.

Selanjutnya, Baiq Nuril mengajukan PK dengan Nomor 83PK/Pid.Sus/2019, namun permohonan PK itu ditolak oleh MA. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263