Klik NewsSosial Budaya

Perketat PPKM Mikro, Pemerintah Batasi Jam Operasional Restoran dan Mal hingga Pukul 20.00

Pemerintah akan membatasi jam operasional restoran dan café hanya sampai pada pukul 20.00. Pembatasan tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli.

Pembatasan jam operasional itu juga berlaku bagi warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan.

Selain pembatasan jam operasional, pemerintah juga membatasi pengunjung untuk makan atau minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Selain membatasi restoran dan cafe, pemerintah juga membatasi jam operasional mal, pasar, dan pusat perdagangan hingga pukul 20.00. Untuk pengunjung, pemerintah membatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Pembatasan tersebut merupakan implementasi dari pengetatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas pada Senin (21/06/2021), Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan pengetatan PPKM Mikro akab berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli.

“Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga. (*(

Baca juga :   Kurangi Angka Stunting dan Kematian Ibu, Komisi VIII Komitmen Selesaikan RUU KIA
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *