Klik NewsSosial Budaya

Perjalanan ke Bali Harus Tunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR

Pemerintah memberlakukan aturan bagi pelaku perjalanan dalam untuk tujuan Pulau Bali melalui transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan bisa juga menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, para pelaku perjalanan harus mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Ketua Satgas Doni Monardo mengatakan ketentuan perjalanan bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19.

Selanjutnya mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api selama libur panjang atau libur keagamaan.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *