Hukum-KriminalKlik News

Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, Pengamat: Batal Demi Hukum

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr Muzakkir mengatakan penetapan tersangka 6 almarhum laskar Front Pembela Islam (FPI) batal demi hukum.

Dalam diskusi yang diadakan oleh LKBH FH UII pada Sabtu (06/03/2021), yang dilansir dari kliksajajogja.co, orang yang sudah mati tidak lagi menjadi subjek hukum pidana.

Karena secara teori, orang dikatakan menjadi subjek hukum pidana ketika ia dewasa (usia 18) sampai dengan mati.

“Jadi kalau sudah orang itu mati, status subjek hukumnya sudah tidak ada. Sehingga tidak lagi ada pertanggungjawaban hukum di dunia, adanya pertanggungjawaban hukum di akhirat,” ungkap Muzakkir.

Ia menuturkan bahwa seseorang yang tidak lagi menjadi subjek hukum pidana maka ia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Maka status penetapan tersangka terhadap orang yang sudah mati dianggap batal demi hukum”, jelasnya.

Dalam simpulannya ia juga menduga bahwa penetapan tersangka terhadap anggota FPI yang mati karena pembunuhan (unlawful killing) sebagai cara untuk membebaskan anggota kepolisian yang melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.

“Itu sebagi alasan pembenar bagi polisi yang melakukan pembunuhan. Jadi karena ada alasan korban melakukan tindakan penyerangan terhadap polisi yang sedang bertugas” tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50.

Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian.

Namun, Bareskrim Polri kemudian menghentikan kasus tersebut. Status tersangka enam laskar FPI yang tewas dinyatakan gugur. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *