Hukum-KriminalKlik News

Pemilik Kedai Kopi ini Memilih Dipenjara karena Tak Punya Uang untuk Bayar Denda Pelanggaran PPKM Darurat

Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat, divonis bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur pada Selasa (13/07/2021), Asep divonis hukuman denda Rp5 juta subsider penjara tiga hari.

Asep yang tidak memiliki uang untuk membayar denda itu akhirnya lebih memilih untuk dipenjara selama tiga hari daripada bayar denda.

“Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya,” kata Asep yang dikutip dari kompas.com.

Mendengar keputusan Asep, petugas kejaksaan kemudian meminta Asep mempertimbangkan keputusannya itu selama satu atau dua hari.

“Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya,” kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.

Asep pun kemudian menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memmberikan keputusan pastinya selama dua hari. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *