HeadlineKlik News

Pemilik Akun Penyebar Isu Rush Money Ditangkap Cyber Crime Polri

​Kliksaja.co – Tim Cyber Crime Mabes Polri akhirnya menangkap seseorang terkait dengan dugaan sebagai pelaku penyebaran isu rush money di sosial media.

Terdangka yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AR, 31 tahun. Tersangka diketahui bekerja sebagai guru SMK, dan tinggal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam keterangan pada media, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka terkait dengan postingan Facebook milik tersangka, dengan akun Abu Uwais.

Dalam akun Facebook tersebut, terdapat unggahan foto tersangka sedang tidur seolah-olah sudah mengambil uang bank, di situ ada uang dan ada buku tabungannya.

“Dia mengajak kepada semua orang untuk mengambil tabungannya yang disimpan dalam bank komunisme. Jadi ini sangat provokatif sekali, tentu sangat tidak mendidik dan sangat tidak baik untuk masyarakat,” kata Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (26-11-2016).

Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan sebuah handphone, juga beberapa kelengkapan barang pribadi, yang sedang dalam pemerikasaan.

“Dalam proses penyidikan, penyidik mempersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Irjen Pol Boy Rafli Amar.(***)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,491