Klik NewsPolitik

PB HMI MPO Sepakat dengan Status Teroris KKB di Papua

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyatakan sepakat dengan pelabelan status teroris terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PB HMI MPO Affandi Ismail dalam keterangan tertulis pada Minggu (02/05/2021) merespon pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Affandi serangkaian tindakan kekerasan dan pembunuhan oleh KKB serta kelompok yang berafiliasi dengannya layak untuk disebut teroris.

“Sikap dan langkah tegas Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko Polhukam dalam rangka menjamin percepatan atas terciptanya stabilitas sosial dan politik di tanah Papua dengan memberikan status teroris terhadap KKB dan semua kelompok atau organisasi yang berafiliasi dengannya perlu diberikan apresiasi dan dukungan dari semua pihak di Indonesia demi keutuhan NKRI,” kata Affandi.

Dengan pelabelan status teroris terhadap KKB, menurut Affandi, pemerintah akan mendapatkan legitimasi yang kuat dan jelas untuk dapat segera memberikan tindakan tegas atau menumpas KKB.

Penindakan secara tegas kepada KKB adalah upaya pemerintah untuk memastikan terwujudnya keamanan nasional.

“Tentunya pemerintah tidak gegabah dan pasti telah memiliki kajian yang konfrehensif serta dasar hukum yang kuat seperti yang telah disebutkan oleh Bapak Menkopolhukam Prof. Mahfud MD yaitu diantaranya adalah Undang-undang No. 5 tahun 2018,” lanjut Affandi.

Namun demikian, Affandi mengingatkan ada hal yang paling penting yang harus diperhatikan oleh aparat pemerintah, khususnya TNI-Polri, dalam penindakan terhadap KKB.

Penindakan atau penumpasan terhadap KKB haruslah tepat sasaran dan terukur dengan senantiasa memperhatikan aspek penegakan HAM dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penindakan terhadap KKB, PB HMI MPO, lanjut Affandi, mendesak agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Tanah Papua dan seluruh masyarakat Papua adalah bahagian dari NKRI, olehnya itu PB HMI MPO juga mendesak kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk serius dan fokus dalam merespon peningkatan dan pemerataan kesejahteraan yang ada di tanah Papua,” imbuh Affandi.

Sependapat dengan Affandi Ismail, Ketua Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO Bagus Pramudya Wardana menyatakan pelabelan status teroris untuk tindakan KKB sudah tepat.

“Serangkaian tindakan kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh KKB diantaranya penyanderaan 1.300 warga, pembunuhan warga sipil, pembakaran rumah dan sekolah, hingga penembakan terhadap Perwira Tinggi TNI Kabinda Papua Mayjen Anumerta I Gusti Putu Danny,” kata Bagus.

Menurut Bagus tindakan yang dilakukan oleh KKB itu tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun sebab sudah banyak menyasar kepada warga sipil.

“ Olehnya itu sudah benar bila pemerintah menyebut KKB dan semua kelompok yang berafiliasi dengannya sebagai kelompok teroris,” tutup Bagus.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB sebagai tindakan teroris.

“Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud pada Kamis (29/04/2021).

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263