Klik NewsKlik-TalkSosial Budaya

Nasib Dosen Swasta di Tengah Covid-19: Gaji Minim dan Terancam Tak Dibayar

Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia telah berdampak terhadap para dosen, terutama mereka yang mengajar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Banyak PTS mulai merasa berat menggaji para dosennya.

Hal tersebut mengemuka dalam dialog virtual yang diadakan oleh Klik TV dengan tema Nasib Dosen PTS di Tengah Badai Pandemi Covid-19, Selasa (28/04/2020).

Dr. Ahmad Zakiyudin, M.I. Kom yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa nasib dosen PTS yang sudah sulit sebelum kejadian Covid-19 menjadi semakin sulit karena dampak dari pandemi ini. Hal itu terasa terutama di wilayah penggajian.

Saat ini, Menurut Zaki, banyak dosen di PTS hanya digaji Rp300 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya Rp250 ribu. Di tengah situasi Covid-19 seperti ini, kondisi tersebut menjadi lebih parah karena banyak PTS ternyata tidak mampu membayar gaji mereka.

Untuk itu, ia berharap peran lebih dari pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk lebih memperhatikan nasib dosen-dosen di PTS.

Baca juga :   Parlemen Antar-Negara Asia Komitmen Jaga Warisan Budaya dan Sejarah Kawasan Asia

“Pemerintah, terutama Kemendikbud harus ikut serta untuk mencari solusi yang tepat agar dosen-dosen tersebut penghasilannya tidak hilang,” kata Zaki.

Saat ini, Zaki menilai peran Kemendikbud di PTS masih sangat minim, terutama perhatian terhadap kesejahteraan dosen-dosennya. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya standarisasi gaji dosen di PTS.

Menurutnya ini berbeda dengan sistem penggajian dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Di swasta, dosen di gaji sesuai dengan kemampuan masing-masing perguruan tinggi. Bahkan ada pergurutan tinggi yang menggaji dosennya per bulan hanya sebesar 300 ribu,” terang Zaki.

Sebagai Ketua Umum Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI), Zaki pernah menyampaikan keluh kesah para dosen di PTS kepada Kemenristekdikti. Saat itu, ia mengusulkan diberikannya kemudahan sertifikasi bagi dosen-dosen PTS.

Zaki mengusulkan semua dosen yang telah mengabdi di PTS bisa disertifikasi tanpa melalui syarat-syarat administrasi.

Sebagai solusi dari permasalahan ini, Zaki berharap Kemendikbud membuat kebijakan bagi dosen-dosen PTS untuk dipekerjakan di PTN. Hal ini berlaku bagi PTS yang tidak mampu menggaji dosennya dengan nominal yang wajar.

Baca juga :   ‘Baku Declaration’ Adopsi Usulan Indonesia tentang Misi Khusus Parlemen APA ke Palestina

Meskipun para dosen itu tidak diangkat sebagai PNS, tetapi bisa diangkat sebagai dosen non-PNS. Dengan begitu pemerintah akan memberikan honor kepada mereka.

“Karena di wilayah perguruan tinggi negeri menurut saya anggarannya cukup ada untuk penggajian kepada dosen,” tutup Zaki. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,392

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *